• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bonus Lebaran Ojol 2026 Dikawal Ketat, Disnakertrans Kaltim Siapkan Posko THR

Suriadi Said by Suriadi Said
4 Maret 2026 | 19:56
Reading Time: 2 mins read
0
Bonus Lebaran Ojol 2026 Dikawal Ketat, Disnakertrans Kaltim Siapkan Posko THR

Para pengemudi ojek online.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengawal ketat penyaluran bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring (ojol) pada 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan aplikasi tetap menyalurkan insentif kepada mitra pengemudi di daerah.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim , Pemprov menyatakan komitmennya menjaga aspek kesejahteraan pekerja sektor kemitraan. Langkah ini diambil sembari menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

PILIHAN REDAKSI

Menhub Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

Menhub Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

28 Juni 2026 | 15:27
Pendapatan Menurun, Driver Ojol Kaltim Minta Rekrutmen Mitra Baru Dibatasi

Pendapatan Menurun, Driver Ojol Kaltim Minta Rekrutmen Mitra Baru Dibatasi

19 Mei 2026 | 18:39

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan pihaknya terus memantau kepatuhan perusahaan aplikasi terhadap kebijakan pemberian bonus hari raya.

“Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus terus memantau kepatuhan aplikator di daerah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Pengawasan ini merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya ketika pemerintah mengimbau perusahaan transportasi daring seperti Grab Indonesia dan Gojek untuk memberikan insentif keagamaan kepada mitra yang aktif.

Pemberian bonus tersebut memang tidak bersifat wajib secara hukum seperti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tetap. Namun, pemerintah berharap perusahaan tetap memenuhi tanggung jawab moralnya kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi sepanjang tahun.

Arismunandar menjelaskan, besaran bonus bergantung pada performa masing-masing pengemudi. Indikatornya antara lain jumlah pesanan yang diselesaikan serta tingkat keaktifan selama satu tahun.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, nominal insentif hari raya yang diterima pengemudi ojek daring bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per orang,” katanya.

Posko Satgas THR Disiapkan

Selain memantau bonus bagi ojol, Disnakertrans Kaltim juga tengah merampungkan pembentukan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Posko ini disiapkan untuk mengawal pembayaran THR bagi pekerja formal. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Melalui posko tersebut, pekerja dapat berkonsultasi mengenai hak THR maupun melaporkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

“Posko ini siap melayani konsultasi mengenai besaran hak THR sekaligus melakukan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” tegas Arismunandar.

Pemprov Kaltim menegaskan perhatian terhadap pengemudi daring tidak hanya berhenti pada momentum hari raya. Perlindungan jangka panjang, termasuk jaminan sosial dasar, dinilai menjadi aspek yang lebih penting.

Disnakertrans Kaltim mendorong perusahaan aplikasi agar lebih serius memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.

Upaya tersebut mencakup dorongan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan risiko kerja. Pemerintah daerah berharap kesejahteraan pekerja kemitraan dapat terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital. (TIA)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Ojek Online
Previous Post

Wabup Kutim: RKPD 2027 Jangan “Lebay”, Harus Realistis!

Next Post

Sebulan Rp30 Juta, Pariwisata Bontang Tancap Gas Kejar Target PAD Rp100 Juta

BACA JUGA

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 16:51
80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas'ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas’ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

1 Juli 2026 | 16:44
Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43
Next Post
21 Homestay Bontang Kuala Belum Berizin Lengkap Sebulan Rp30 Juta, Pariwisata Bontang Tancap Gas Kejar Target PAD Rp100 Juta

Sebulan Rp30 Juta, Pariwisata Bontang Tancap Gas Kejar Target PAD Rp100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved