Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengawal ketat penyaluran bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring (ojol) pada 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan aplikasi tetap menyalurkan insentif kepada mitra pengemudi di daerah.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim , Pemprov menyatakan komitmennya menjaga aspek kesejahteraan pekerja sektor kemitraan. Langkah ini diambil sembari menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan pihaknya terus memantau kepatuhan perusahaan aplikasi terhadap kebijakan pemberian bonus hari raya.
“Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus terus memantau kepatuhan aplikator di daerah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Pengawasan ini merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya ketika pemerintah mengimbau perusahaan transportasi daring seperti Grab Indonesia dan Gojek untuk memberikan insentif keagamaan kepada mitra yang aktif.
Pemberian bonus tersebut memang tidak bersifat wajib secara hukum seperti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tetap. Namun, pemerintah berharap perusahaan tetap memenuhi tanggung jawab moralnya kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi sepanjang tahun.
Arismunandar menjelaskan, besaran bonus bergantung pada performa masing-masing pengemudi. Indikatornya antara lain jumlah pesanan yang diselesaikan serta tingkat keaktifan selama satu tahun.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, nominal insentif hari raya yang diterima pengemudi ojek daring bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per orang,” katanya.
Posko Satgas THR Disiapkan
Selain memantau bonus bagi ojol, Disnakertrans Kaltim juga tengah merampungkan pembentukan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Posko ini disiapkan untuk mengawal pembayaran THR bagi pekerja formal. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat berkonsultasi mengenai hak THR maupun melaporkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
“Posko ini siap melayani konsultasi mengenai besaran hak THR sekaligus melakukan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” tegas Arismunandar.
Pemprov Kaltim menegaskan perhatian terhadap pengemudi daring tidak hanya berhenti pada momentum hari raya. Perlindungan jangka panjang, termasuk jaminan sosial dasar, dinilai menjadi aspek yang lebih penting.
Disnakertrans Kaltim mendorong perusahaan aplikasi agar lebih serius memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.
Upaya tersebut mencakup dorongan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan risiko kerja. Pemerintah daerah berharap kesejahteraan pekerja kemitraan dapat terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















