pranala.co – Kota Bontang, Kalimantan Timur belum bisa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) secara mandiri. Alhasil, UMK Bontang 2022 belum bisa ditetapkan, masih menunggu hasil penetapan UMP Kaltim.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Syaifullah, berujar aturan penetapan UMK sudah diubah, dan wajib mengikuti aturan yang termaktub dalam Omnibus Law. Adapun aturan yang dimaksud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Kita bisa tetapkan sendiri kalau punya nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari provinsi. Sekarang belum bisa karena tahun lalu saja minus,” bebernya, Rabu (22/9).
Dia menjelaskan, untuk menghitung formula pengupahan sesuai PP 36, dihitung berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian, di antara keduanya ditentukan berdasarkan pertumbuhan mana lebih baik.
Dari formula tersebut, acuan berdasarkan inflasi diambil untuk menentukan batas atas dan bawah penetapan UMK. Maka untuk penetapan UMK 2022, Bontang masih menunggu hasil perhitungan provinsi.
“Bontang tahun ini masih sama seperti tahun lalu. Tidak bisa menetapkan sendiri,” lanjut Saifullah.
Bila upah minimum yang ditetapkan Pemprov Kaltim untuk 2022 lebih tinggi dari UMK Bontang 2021, maka kota akan mengikuti itu. Apabila lebih rendah, Bontang masih memakai UMK 2021 yang besarannya Rp 3.182.000.
“Kita lihat saja dulu. Tapi kalau mau lihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bisa ditanya ke Badan Pusat Statistik,” sebutnya.
Lantaran masih mengacu ke provinsi, pihaknya tak bisa meraba berapa besaran UMK Bontang 2022. Semua harus menunggu penetapan inflasi Provinsi Kaltim dan pertumbuhan ekonomi.
“Kita tunggu saja. Di Oktober biasanya sudah penetapan,” pungkasnya. [ADS]
Penulis: Junaidi
Discussion about this post