BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial R alias Odos (25) diamankan petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka berinisial AT yang mengaku mendapatkan sabu dari Odos.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Awang Long, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (3/2/2025) sekira pukul 23.40 WITA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,32 gram bruto; 1 dompet kecil warna hitam; 1 sedotan berujung runcing; Uang tunai Rp 600 ribu; 1 unit HP merek OPPO warna abu-abu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan peredaran narkotika.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka,” Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L Toruang, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, dirinya mengimbau agar masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di Kota Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post