BONTANG – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Senin (3/2/2025) sekira pukul 23.00 WITA di sebuah pencucian mobil di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Tersangka berinisial AT (19), warga Kelurahan Bontang Baru, ditangkap setelah anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian. Saat tim kepolisian memasuki kamar karyawan di pencucian mobil mereka menemukan AT yang terlihat membuang sebuah bungkusan di depan pintu kamar.
Setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu. AT juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Odos, yang berdomisili di Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,92 gram; 2 sedotan berujung runcing; 1 pipet kaca; 1 unit HP Vivo warna hijau.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L Toruang, Rabu (5/2/2025).
AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang berat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang dan mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post