BONTANG – Penyaluran zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah zakat fitrah boleh disalurkan di luar domisili atau tempat tinggal?
Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, dalam syariat Islam, penyaluran zakat fitrah dianjurkan dilakukan di sekitar tempat tinggal sebagai bentuk kepedulian terhadap tetangga terdekat yang membutuhkan.
“Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat kita tinggal, paling dekat, paling afdhol. Empat puluh rumah ke depan, empat puluh rumah ke belakang, empat puluh rumah ke kanan, empat puluh rumah ke kiri, itulah yang disebut dengan tetangga,” ujar Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Barakah TV.
UAS menegaskan, zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Zakat Fitrah: Sederhana, tapi Penuh Makna
Menurut Ustadz Abdul Somad, zakat fitrah tidak hanya berkaitan dengan jumlah yang diberikan, melainkan juga keikhlasan dalam menunaikan kewajiban. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan makanan pokok lainnya.
“Mana yang paling fakir miskin di antara mereka, itulah yang kita serahkan. Zakat fitrah itu simpel saja, ambil beras 1 sak, 4 mud, lebih kurang 3 kg,” jelasnya.
UAS juga menjelaskan waktu paling utama untuk menyalurkan zakat fitrah, yakni setelah Salat Subuh hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Ia mencontohkan di beberapa negara seperti Mesir, setelah Salat Subuh masyarakat langsung memberikan zakat kepada fakir miskin yang ditemui di jalanan.
“Tujuannya adalah memastikan mereka yang menerima zakat dapat merasakan kebahagiaan dan kenyamanan di hari raya tanpa harus merasa kekurangan,” tambahnya.
Bolehkah Zakat Fitrah Dikirim ke Daerah Lain?
Mengenai penyaluran zakat fitrah di luar domisili, Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan syarat di lingkungan sekitar sudah tidak ada lagi fakir miskin yang membutuhkan.
“Adapun di lingkungan kita semua sudah (menerima zakat), andai orang di sini kaya semuanya, tidak ada lagi fakir miskin yang menerimanya, nah itu baru boleh keluar,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, UAS mengingatkan agar umat Islam tetap memprioritaskan pemberian zakat fitrah di lingkungan terdekat. Jika di daerah sekitar tidak ada lagi yang berhak menerima, barulah zakat boleh disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
Penyaluran zakat fitrah yang tepat sasaran diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan dan mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post