• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Domisili? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Maret 2025 | 08:25
Reading Time: 2 mins read
0
Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Domisili? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Penyaluran zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah zakat fitrah boleh disalurkan di luar domisili atau tempat tinggal?

Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, dalam syariat Islam, penyaluran zakat fitrah dianjurkan dilakukan di sekitar tempat tinggal sebagai bentuk kepedulian terhadap tetangga terdekat yang membutuhkan.

PILIHAN REDAKSI

Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

10 Juni 2026 | 18:53
Rutan Balikpapan Himpun Rp4,2 Juta Zakat Fitrah, Libatkan Petugas dan Warga Binaan

Rutan Balikpapan Himpun Rp4,2 Juta Zakat Fitrah, Libatkan Petugas dan Warga Binaan

20 Maret 2026 | 21:50

“Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat kita tinggal, paling dekat, paling afdhol. Empat puluh rumah ke depan, empat puluh rumah ke belakang, empat puluh rumah ke kanan, empat puluh rumah ke kiri, itulah yang disebut dengan tetangga,” ujar Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Barakah TV.

UAS menegaskan, zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Zakat Fitrah: Sederhana, tapi Penuh Makna

Menurut Ustadz Abdul Somad, zakat fitrah tidak hanya berkaitan dengan jumlah yang diberikan, melainkan juga keikhlasan dalam menunaikan kewajiban. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan makanan pokok lainnya.

“Mana yang paling fakir miskin di antara mereka, itulah yang kita serahkan. Zakat fitrah itu simpel saja, ambil beras 1 sak, 4 mud, lebih kurang 3 kg,” jelasnya.

UAS juga menjelaskan waktu paling utama untuk menyalurkan zakat fitrah, yakni setelah Salat Subuh hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Ia mencontohkan di beberapa negara seperti Mesir, setelah Salat Subuh masyarakat langsung memberikan zakat kepada fakir miskin yang ditemui di jalanan.

“Tujuannya adalah memastikan mereka yang menerima zakat dapat merasakan kebahagiaan dan kenyamanan di hari raya tanpa harus merasa kekurangan,” tambahnya.

Bolehkah Zakat Fitrah Dikirim ke Daerah Lain?

Mengenai penyaluran zakat fitrah di luar domisili, Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan syarat di lingkungan sekitar sudah tidak ada lagi fakir miskin yang membutuhkan.

“Adapun di lingkungan kita semua sudah (menerima zakat), andai orang di sini kaya semuanya, tidak ada lagi fakir miskin yang menerimanya, nah itu baru boleh keluar,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, UAS mengingatkan agar umat Islam tetap memprioritaskan pemberian zakat fitrah di lingkungan terdekat. Jika di daerah sekitar tidak ada lagi yang berhak menerima, barulah zakat boleh disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.

Penyaluran zakat fitrah yang tepat sasaran diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan dan mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: Ustaz Abdul SomadZakatZakat Fitrah
Previous Post

Waspada! Premanisme Berkedok Ormas Incar Pelaku Usaha di Berau

Next Post

Update Kecelakaan di Simpang Bontang-Sangatta; Pengendara Motor Diduga Dipengaruhi Alkohol, Sopir Mobil Alami Patah Kaki dan Luka di Kepala

BACA JUGA

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43
Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional 234 PNS Kaltim Dilantik, Gubernur Ingatkan Beban di Era Digital

Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional

1 Juli 2026 | 13:34
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

1 Juli 2026 | 13:26
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Bikin Lansia Guntung Berdaya, Pupuk Kaltim Sabet Penghargaan Internasional AREA 2026

Bikin Lansia Guntung Berdaya, Pupuk Kaltim Sabet Penghargaan Internasional AREA 2026

1 Juli 2026 | 10:17
Nekat! Wanita Ini Selundupkan Ponsel di Sepatu Demi Calon Suami di Rutan Balikpapan

Nekat! Wanita Ini Selundupkan Ponsel di Sepatu Demi Calon Suami di Rutan Balikpapan

1 Juli 2026 | 10:03
Next Post
Update Kecelakaan di Simpang Bontang-Sangatta; Pengendara Motor Diduga Dipengaruhi Alkohol, Sopir Mobil Alami Patah Kaki dan Luka di Kepala

Update Kecelakaan di Simpang Bontang-Sangatta; Pengendara Motor Diduga Dipengaruhi Alkohol, Sopir Mobil Alami Patah Kaki dan Luka di Kepala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Keren! Petani Bontang Binaan Badak LNG Kini Bisa Racik Pupuk Mahal dari Bahan Sisa

Keren! Petani Bontang Binaan Badak LNG Kini Bisa Racik Pupuk Mahal dari Bahan Sisa

1 Juli 2026 | 15:57
Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43
Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional 234 PNS Kaltim Dilantik, Gubernur Ingatkan Beban di Era Digital

Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional

1 Juli 2026 | 13:34
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

1 Juli 2026 | 13:26
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved