PRANALA.CO, Samarinda – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis remaja di bawah umur di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebanyak empat tersangka, diciduk polisi di dua lokasi berbeda pada Ahad (25/10) lalu. Para tersangka ini merupakan warga Kota Tepian–sebutan lain Samarinda. Yakni, berinisial GN, RH, AC dan FB. Seluruhnya diketahui masih berusia 18 tahun.
Keempat ABG itu, diamankan petugas kepolisian, lantaran terbukti bertindak sebagai muncikari dengan menjajakan dua gadis remaja di bawah umur dengan usia 15 dan 16 tahun, sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang lewat media sosial.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, seluruh tersangka berhasil diringkus didua lokasi berbeda, yakni di Samarinda dan Balikpapan.
“Kami menangkap keempat pelaku karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dua gadis remaja untuk dijajakan kepada pria hidung belang,” Kata Iptu Teguh saat ditemui Jumat (30/10), siang.
Motif eksploitasi yang dilakukan keempat mumcikari ini, dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan MiChat.
Lanjut dia, perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa Prostitusi online, melalui aplikasi Michat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar,” ungkapnya.
Para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp 400 – 800 ribu sekali menjajakan korbannya. Dari hasil itu, mereka biasanya mendapatkan fee sebesar Rp 100 – 300 ribu. “Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi, sehingga memanfaatkan anak anak di bawah umur ini,” lanjutnya.
Untuk lokasi eksekusi esek-esek tergantung keinginan si pelanggan. Namun kebanyakan dilakukan di hotel kelas melati. Praktik prositusi ini sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu. Dengan kedua korban yang masih di bawah umur usia 14 dan 16 tahun.
“Satu masih sekolah dan satu sudah putus sekolah. Tersangka dan korban hubungannya pertemanan saja. Semuanya ini sama-sama, idenya mereka berbarengan. Jadi masing-masing tersangka ini saling memasarkan. Siapa yang duluan laku itulah yang mengambil keuntungannya,” terangnya.
Polisi berpangkat dua balok emas itu, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang pria berinisial RN, mencari anaknya AM yang kabur dari rumah selama dua minggu.
“Anak ini (AM) memang ada riwayat broken home. Keluarga kepikiran karena tidak pulang, kemudian dicariin. ditanyakan kepada temannya AM, dan ditemukanlah dia ada di Balikpapan,” kata Teguh.
Dibantu beberapa rekannya, RN pun berhasil menemukan keberadaan anaknya disebuah lobby Hotel di Balikpapan. Disana AM sedang bersama ketiga tersangka yakni GN, RH dan AC berjenis kelamin laki-laki. Diantara mereka ada satu korban yang baru saja melakukan transaksi bersama pria langganannya.
“Jadi mereka di Hotel itu sedang menunggu salah satu korban, tidak kita sebut namanya, jadi intinya korban itu baru saja melayani tamunya. Ini hasil transaksi ketiga tersangka,” kata Teguh.
Mengetahui perihal itu, RN kemudian berinisiatif membawa AM beserta tiga tersangka dan satu korban itu ke Mapolresta Samarinda. Setelah dilakukan pelaporan, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit PPA segeranya melakukan penyelidikan.
“Ketiganya akhirnya mengaku setelah kami intrograsi, si GN ini mengatakan sebenarnya ada dua korban yang biasa mereka jual. Kalau si AM itu belum sempat (didagangkan), jadi baru mau. Memang ada niatnya kesana. Dalam kasus ini AM hanya berstatus saksi,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
[bud]
Discussion about this post