pranala.co – Salah satu pusat perbelanjaan di Bontang, Kalimantan Timur, Ramayana Mal belum memberlakukan persyaratan sertifikat vaksin dan aplikasi peduli lindungi untuk masuk ke dalam mal. Meskipun di daerah lain kebijakan ini sudah mulai dilakukan.
Alasannya, pihak mal belum menerima edaran terkait itu. Namun tetap ada protokol kesehatan yang perlu dipatuhi pengunjung. “Sementara belum ada, tapi kalau ada aturan selanjutnya, kami akan ikuti,” kata Store Manager Ramayana Bontang, Adi Saputra saat ditemui, Rabu (25/8).
Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu mengikuti aturan pemerintah. Saat ini Kota Bontang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Artinya, pihaknya menyesuaikan aturan yang tertuang dalam kebijakan itu.
Misalnya. pemeriksaan suhu tubuh, keharusan menggunakan masker, hingga kapasitas pengunjung yang dibatasi. “Aturannya kan 25 persen ya. Dari tracking kami belum pernah melalui kapasitas itu,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya hanya membuka mal dari pukul 12.00 hingga 20.00 Wita. Sebagai bentuk pengawasan terhadap pengunjung, pihaknya menyiapkan dua orang sekuriti untuk berkeliling di setiap lantai mal. Tujuannya,
untuk mendisiplinkan pengunjung yang datang.
“Ada juga yang melakukan pantauan dari CCTV,” jelas Adi Saputra.
Selain itu, pusat perbelanjaan juga akan mengawasi aturan usia yang sementara melarang anak-anak di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia umur 70 tahun ke atas untuk berkunjung.
Dari pantauan media ini, di siang hari, mal tersebut memang sangat sepi. Di setiap lantai hanya terhitung dua sampai tiga orang yang berkunjung. Dari segi protokol kesehatan mereka mengenakan masker. Di pintu masuk, terdapat satu orang yang bertugas mengecek suhu tubuh. Namun memang belum diwajibkan sertifikat vaksin dan aplikasi peduli lindungi. (*)
Discussion about this post