Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski terjadi penyesuaian jam kerja aparatur selama Ramadan 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, total jam kerja selama Ramadan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu, lebih rendah dibandingkan hari kerja biasa yang mencapai 37,5 jam per minggu.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkab Kutim tidak lagi menerbitkan surat edaran baru setiap tahun.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Herwin, mengatakan kebijakan yang berlaku saat ini tetap digunakan karena belum ada perubahan dari pemerintah pusat.
“Sejak terbit Perpres 21 Tahun 2023, tidak ada lagi edaran tahunan dari Kementerian PAN-RB. Jadi edaran bupati yang sudah ada tetap berlaku,” ujarnya, Selasa (18/2/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian jam kerja merupakan kebijakan nasional yang diterapkan secara seragam di seluruh instansi pemerintah, dengan tetap memperhatikan karakteristik daerah masing-masing.
Meski durasi kerja dipersingkat, jam masuk pegawai di lingkungan Pemkab Kutim tetap dimulai pukul 08.00 WITA.
Secara aturan pusat, jam masuk ditetapkan pukul 07.30 waktu setempat. Namun, Pemkab Kutim melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta rata-rata waktu tempuh pegawai menuju kantor.
“Secara aturan pusat sebenarnya pukul 07.30, tetapi kami evaluasi menjadi pukul 08.00 karena rata-rata pegawai membutuhkan waktu sekitar 30 menit perjalanan,” jelas Herwin.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam pulang ditetapkan pukul 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
Sementara itu, instansi yang menerapkan enam hari kerja melakukan penyesuaian pembagian jam setiap hari agar tetap memenuhi total minimal 32,5 jam kerja per minggu. Khusus hari Jumat, waktu istirahat dimajukan guna memberikan kesempatan pelaksanaan Salat Jumat.
Pemkab Kutim menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap mengatur jadwal secara fleksibel.
Fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, serta unit layanan publik lainnya dipastikan tetap beroperasi sesuai kebutuhan pelayanan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Penyesuaian jam kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Herwin. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















