• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Berikut Daftar Honorer yang Tak Masuk Pendataan Non-PNS

Suriadi Said by Suriadi Said
31 Agustus 2022 | 05:55
Reading Time: 2 mins read
0
Berikut Nama Lolos Seleksi Administrasi CPNS Bontang 2024, Cek di Sini! Berikut Daftar Honorer yang Tak Masuk Pendataan Non-PNS

ilustrasi pns

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

PILIHAN REDAKSI

Kutim Resmi Tanpa Honorer, 400 TK2D Diangkat jadi PPPK

Kutim Resmi Tanpa Honorer, 400 TK2D Diangkat jadi PPPK

10 Oktober 2025 | 17:46
600 Tenaga Non-ASN Kaltim Masih Menunggu Kepastian

600 Tenaga Non-ASN Kaltim Masih Menunggu Kepastian

29 September 2025 | 16:05

Suharmen menjelaskan hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN. Hal ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun dua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan,” kata Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8/2022).

Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

Bagi kelompok yang terdaftar, Suharmen menjelaskan jika pendataan non-ASN ini tidak langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus dilakukan.

“Memang salah satu tujuannya adalah itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN ni secara manusiawi,” katanya menambahkan.

Kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: HonorerPenghapusan Honorer
Previous Post

Modus Investasi Bodong Alat Berat, Korban Dirugikan Miliaran Rupiah, Pria Balikpapan Dipolisikan

Next Post

76 PNS Daftar Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II A dan B Pemprov Kaltim

BACA JUGA

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan Lima Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan 3 Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

7 Mei 2026 | 23:33
Lapas Bontang Geledah Kamar Napi, Barang Terlarang Masih Ditemukan

Lapas Bontang Geledah Kamar Napi, Barang Terlarang Masih Ditemukan

7 Mei 2026 | 22:06
2,4 Gram Sabu Gagal Edar di Melak, Kubar

2,4 Gram Sabu Gagal Edar di Melak, Kubar

7 Mei 2026 | 21:59
Tol IKN Mulai Fungsional Januari 2027, Waktu Tempuh Balikpapan Dipangkas jadi Satu Jam

Tol IKN Mulai Fungsional Januari 2027, Waktu Tempuh Balikpapan Dipangkas jadi Satu Jam

7 Mei 2026 | 21:43
Saat BBM Subsidi Sempat Kosong, Polres Kutim Temukan Kendaraan Isi Pertalite Berkali-kali

Saat BBM Subsidi Sempat Kosong, Polres Kutim Temukan Kendaraan Isi Pertalite Berkali-kali

7 Mei 2026 | 21:29
Kutim Pilih Jalan Simono untuk Sekolah Rakyat, Ini Alasannya Sekolah Rakyat di Teluk Lingga, Ikhtiar Sunyi Kutim Membuka Masa Depan Anak Kurang Mampu

Kutim Pilih Jalan Simono untuk Sekolah Rakyat, Ini Alasannya

7 Mei 2026 | 20:23
Next Post
76 PNS Daftar Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II A dan B Pemprov Kaltim

76 PNS Daftar Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II A dan B Pemprov Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam

2 Mei 2026 | 23:10
Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

4 Mei 2026 | 22:27
Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

3 Mei 2026 | 20:01

Terbaru

Jemaah Haji Termuda Bontang Berusia 18 Tahun, Tertua 80 Tahun

Jemaah Haji Termuda Bontang Berusia 18 Tahun, Tertua 80 Tahun

8 Mei 2026 | 00:22
Dipantau Peneliti selama 27 Tahun, Pesut Mahakam “Lion” Ditemukan Mati di Kukar

Dipantau Peneliti selama 27 Tahun, Pesut Mahakam “Lion” Ditemukan Mati di Kukar

7 Mei 2026 | 23:45
Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan Lima Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan 3 Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

7 Mei 2026 | 23:33
Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

7 Mei 2026 | 23:23
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved