BONTANG – Saat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, langkah berbeda diambil Pemerintah Kota Bontang.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Bontang justru memberi keringanan besar: pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2. Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 2018 hingga 2024.
Kebijakan itu diumumkan dalam acara High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (20/8/2025).
Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, menyebut program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada masyarakat.
“Melalui pembebasan sanksi ini, kami berharap kepatuhan wajib pajak meningkat. Masyarakat bisa melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” jelasnya.
Program ini berlaku hingga Desember 2025. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya cukup mengajukan surat permohonan pembebasan denda PBB-P2.
Bapenda sudah menyiapkan format surat permohonan. Bila diwakilkan, syaratnya antara lain surat kuasa, fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta fotokopi SPPT PBB.
Tak hanya soal penghapusan denda, agenda HLM juga menyoroti percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Menurut Syahruddin, transformasi digital di bidang pembayaran akan memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi keuangan daerah.
“Ini bagian dari komitmen Pemkot Bontang agar pengelolaan pendapatan lebih efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Pemkot Bontang berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Dengan melunasi tunggakan pajak tanpa denda, warga bukan hanya meringankan beban sendiri, tetapi juga ikut memperkuat fondasi pembangunan kota.
“Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin kuat pula Bontang dibangun bersama,” tutup Syahruddin.
Program ini pun diharapkan menjadi win-win solution: masyarakat terbantu, pemerintah daerah mendapat dukungan pendapatan, dan roda pembangunan berjalan lebih lancar. (KOM/RIL)

















