Pranala.co, BALIKPAPAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balikpapan kini mendapat aturan baru. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum resmi beroperasi.
Aturan ini diterapkan untuk menjamin dapur penyedia makanan memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan. Tujuannya jelas: mencegah kasus keracunan yang sempat terjadi di beberapa daerah saat pelaksanaan program MBG.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan, Alwiati, menyebut saat ini terdapat 10 SPPG di kota minyak. Namun, baru delapan yang sudah beroperasi.
Meski begitu, belum ada satu pun yang mengantongi SLHS karena aturan ini baru diberlakukan.
“Sertifikat layak higiene sanitasi belum ada. Persyaratan ini memang baru dikeluarkan belakangan,” jelas Alwiati, Rabu (1/10).
Alwiati meluruskan, penerbitan sertifikat bukan dilakukan Dinas Kesehatan. Prosesnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jangan salah kaprah. Diskes hanya melakukan verifikasi teknis di lapangan. Yang menerbitkan sertifikat tetap OSS,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. Mulai dari sarana dan prasarana dapur, kualitas sumber air, hingga kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola.
“Dinas Kesehatan tetap mendampingi. Kalau ada persyaratan yang kurang, kami berikan pembinaan agar sesuai standar,” tambahnya.
Dengan adanya kewajiban ini, Diskes Balikpapan berharap seluruh pengelola SPPG segera melengkapi persyaratan. Sertifikat higiene sanitasi dianggap penting untuk memastikan program MBG berjalan aman dan berkualitas.
“Harapan kami, anak-anak penerima manfaat mendapatkan makanan yang benar-benar sehat, bersih, dan terjamin,” tutup Kepala Diskes Balikpapan, Alwiati. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








