Pranala.co, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menertibkan puluhan pom mini dan penjual BBM eceran ilegal. Dalam operasi Senin (23/6/2025), sebanyak 16 unit pom mini dan 32 botol BBM diamankan dari wilayah Balikpapan Timur.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah dan Surat Edaran Wali Kota yang melarang penjualan BBM eceran tanpa izin, khususnya di zona terlarang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyebut razia akan dilakukan bertahap di semua kecamatan.
“Hari ini kami fokus di Balikpapan Timur. Wilayah lain menyusul. Penertiban ini akan berkelanjutan,” ujarnya.
Dasar hukum razia mengacu pada Pasal 19 huruf A Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang praktik usaha yang mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat, termasuk penjualan BBM tanpa izin resmi.
Larangan diperkuat Surat Edaran Wali Kota Balikpapan sejak Januari 2025. Tiga zona yang dilarang untuk penjualan BBM eceran.
Yakni; Kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman; kawasan padat penduduk, seperti Jalan Ahmad Yani; dan kawasan industri.
Pemerintah juga menutup penerbitan izin baru untuk usaha BBM eceran berbasis NIB kode 4892 sejak 2024.
“Yang sudah punya izin lama tetap diawasi. Tapi izin baru tidak dibuka lagi,” tegas Yosep.
Yosep menjelaskan, ada dua syarat wajib agar usaha BBM eceran dianggap legal. Antara lain; dispenser BBM harus lulus uji tera, dengan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan SKHPT. Serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode 4892 (perdagangan eceran BBM)
“Kalau tidak penuhi syarat itu, ya ilegal. Dan pasti akan kami tindak,” katanya.
Seluruh pom mini dan botol BBM ilegal kini diamankan di markas Satpol PP. Pemilik akan menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pelaku usaha BBM eceran resmi justru menyambut baik razia ini. Seperti Iwan, warga Balikpapan Timur yang sudah mengantongi semua izin usaha BBM.
“Saya punya NIB dan SKHP lengkap. Semua gratis dan mudah. Jadi saya tenang,” katanya.
Iwan menyebut, pasokan BBM miliknya berasal dari Pertashop, dengan jatah harian 100 liter. Ia merasa aman dan nyaman karena mengikuti aturan.
“Kalau ikut prosedur, nggak usah takut. Usaha juga lancar,” tutupnya.
[RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















