• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Balikpapan Perketat Penjualan BBM Eceran, 16 Pom Mini Disita Kurun Sehari

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Juni 2025 | 16:01
Reading Time: 2 mins read
0
Balikpapan Perketat Penjualan BBM Eceran, 16 Pom Mini Disita Kurun Sehari

Satpol PP Balikpapan kembali menertibkan puluhan pom mini dan penjual BBM eceran ilegal, Senin (23/6/2025). FOTO SATPOL BALIKPAPAN

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menertibkan puluhan pom mini dan penjual BBM eceran ilegal. Dalam operasi Senin (23/6/2025), sebanyak 16 unit pom mini dan 32 botol BBM diamankan dari wilayah Balikpapan Timur.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah dan Surat Edaran Wali Kota yang melarang penjualan BBM eceran tanpa izin, khususnya di zona terlarang.

PILIHAN REDAKSI

Viral di Balikpapan, Aksi Pengeroyokan Dipicu Salah Paham dan Nyaris Picu Konflik Antarwilayah

Viral di Balikpapan, Aksi Pengeroyokan Dipicu Salah Paham dan Nyaris Picu Konflik Antarwilayah

13 April 2026 | 14:47
Progres Koperasi Merah Putih di Balikpapan: 34 Kelurahan dan Transaksi Rp500 Juta

Progres Koperasi Merah Putih di Balikpapan: 34 Kelurahan dan Transaksi Rp500 Juta

12 April 2026 | 12:39

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyebut razia akan dilakukan bertahap di semua kecamatan.

“Hari ini kami fokus di Balikpapan Timur. Wilayah lain menyusul. Penertiban ini akan berkelanjutan,” ujarnya.

Dasar hukum razia mengacu pada Pasal 19 huruf A Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang praktik usaha yang mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat, termasuk penjualan BBM tanpa izin resmi.

Larangan diperkuat Surat Edaran Wali Kota Balikpapan sejak Januari 2025. Tiga zona yang dilarang untuk penjualan BBM eceran.

Yakni; Kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman; kawasan padat penduduk, seperti Jalan Ahmad Yani; dan kawasan industri.

Pemerintah juga menutup penerbitan izin baru untuk usaha BBM eceran berbasis NIB kode 4892 sejak 2024.

“Yang sudah punya izin lama tetap diawasi. Tapi izin baru tidak dibuka lagi,” tegas Yosep.

Yosep menjelaskan, ada dua syarat wajib agar usaha BBM eceran dianggap legal. Antara lain; dispenser BBM harus lulus uji tera, dengan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan SKHPT. Serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode 4892 (perdagangan eceran BBM)

“Kalau tidak penuhi syarat itu, ya ilegal. Dan pasti akan kami tindak,” katanya.

Seluruh pom mini dan botol BBM ilegal kini diamankan di markas Satpol PP. Pemilik akan menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pelaku usaha BBM eceran resmi justru menyambut baik razia ini. Seperti Iwan, warga Balikpapan Timur yang sudah mengantongi semua izin usaha BBM.

“Saya punya NIB dan SKHP lengkap. Semua gratis dan mudah. Jadi saya tenang,” katanya.

Iwan menyebut, pasokan BBM miliknya berasal dari Pertashop, dengan jatah harian 100 liter. Ia merasa aman dan nyaman karena mengikuti aturan.

“Kalau ikut prosedur, nggak usah takut. Usaha juga lancar,” tutupnya.

[RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BalikpapanBBM SubsidiSatpol PP Balikpapan
Previous Post

Wali Kota Bontang Marah Besar! Lurah dan Camat Malas Hadir Paripurna

Next Post

Bukan Sekadar Gimmick! Job Fair Kutim Diklaim Sukses Temukan Lapangan Kerja

BACA JUGA

Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

14 April 2026 | 23:40
313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

14 April 2026 | 22:51
Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

14 April 2026 | 22:46
Angka 59 Persen Ini jadi Penentu Masa Depan Bontang

Angka 59 Persen Ini jadi Penentu Masa Depan Bontang

14 April 2026 | 22:36
Imbas Isu Viral Pegawai DPPKB Kutim Berpelukan Sesama Pria, Peserta Genre Menghilang

Imbas Isu Viral Pegawai DPPKB Kutim Berpelukan Sesama Pria, Peserta Genre Menghilang

14 April 2026 | 22:11
Puluhan Dapur MBG di Balikpapan Bermasalah, Baru Lapor Setelah Ditutup

Puluhan Dapur MBG di Balikpapan Bermasalah, Baru Lapor Setelah Ditutup

14 April 2026 | 21:27
Next Post
Bukan Sekadar Gimmick! Job Fair Kutim Diklaim Sukses Temukan Lapangan Kerja

Bukan Sekadar Gimmick! Job Fair Kutim Diklaim Sukses Temukan Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta

10 April 2026 | 09:27
127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS Seragam dan Sepatu Gratis untuk Pelajar Bontang Siap Dibagikan

127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS

13 April 2026 | 14:34
Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi Rencana Pemkot Bontang Ambil Alih Bandara Badak LNG Warga: Alternatif Transportasi yang Ditunggu!

Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi

9 April 2026 | 13:48
Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, Dua Pengendara Tewas

Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, 3 Pengendara Tewas

13 April 2026 | 20:09
Sempat Bikin Resah, Kasus Begal di Jalan Pipa Bontang Ternyata Tidak Benar, Ini Faktanya! Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

9 April 2026 | 23:31

Terbaru

Parkir Pengunjung Warung Kopi Ganggu Warga Tanjung Laut, Dishub Bontang Diminta Turun Tangan

Parkir Pengunjung Warung Kopi Ganggu Warga Tanjung Laut, Dishub Bontang Diminta Turun Tangan

14 April 2026 | 23:46
Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

14 April 2026 | 23:40
313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

14 April 2026 | 22:51
Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

14 April 2026 | 22:46
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved