Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengintensifkan upaya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan inti dari regulasi tersebut adalah bagaimana sampah bisa dikelola sejak dari rumah masing-masing warga. Pemilahan sampah menjadi langkah utama yang wajib dilakukan.
“Secara garis besar, sampah dipilah menjadi dua, yaitu organik dan anorganik. Sampah anorganik, seperti plastik, bisa dimanfaatkan kembali dan bahkan bernilai ekonomis melalui bank sampah,” ujar Sudirman, Kamis (28/8).
Sementara itu, kata dia, sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk tanaman di pekarangan maupun perkebunan.
Di satu sisi, kata Sudirman, Pemkot juga tengah mendorong pemanfaatan maggot sebagai solusi pengelolaan sampah organik.
Maggot, sejenis ulat pemakan sampah organik, dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, mulai dari ikan, ayam, hingga bebek.
“Dengan cara ini, sampah organik bukan lagi menjadi masalah, tapi justru bisa jadi sumber daya yang bermanfaat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, rata-rata setiap orang menghasilkan 0,5–0,7 kilogram sampah per hari. Dalam satu rumah tangga dengan empat anggota keluarga, jumlahnya bisa mencapai 2,8-3 kilogram per hari.
Dari total itu, sekitar 0,5 kilogram berupa sampah plastik, sedangkan 2,5 kilogram sisanya adalah sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran.
Kalau dipilah, menurutnya, sampah plastik bisa masuk bank sampah, sementara sampah organik diolah jadi kompos. Karena kompos itu bisa dimanfaatkan kembali untuk bercocok tanam di rumah, bahkan untuk pertanian skala kecil.
“Jadi sebenarnya pengelolaan sampah bisa mandiri dan memberi manfaat ekonomi,” terangnya.
Dirman sapaan akrabnya, optimistis beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Balikpapan bisa berkurang signifikan.
Terlebih, saat ini capaian pengurangan sampah di Balikpapan baru sekitar 30 persen, sehingga masih dibutuhkan 20 persen untuk memenuhi target dari Kementerian Lingkungan Hidup yakni 50 persen.
Sudirman melanjutkan, selain mengajak masyarakat untuk memilih sampah dari rumah tangga. Pihaknya tengah memperbanyak bank sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Saat ini tercatat kurang lebih ada 106 bank sampah aktif, sementara kebutuhan totalnya mencapai 210 unit.
“Di kelurahan kita wajibkan enam bank sampah unit. Kalau dikalikan 34 kelurahan, jumlahnya 204 unit. Ditambah enam bank sampah induk di kecamatan, total ada sekitar 210 bank sampah,” pungkasnya. (SR)


















