SAMARINDA, pranala.co – Ayah dan anak tiri di Samarinda ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Kaltim. Sang ayah berinisial AB. Anak tirinya berinisial AR. Mereka kompak menjadi pengedar sabu-sabu.
Penangkapan bermula saat petugas menerima laporan dari warga yang menyebut rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo sering digunakan bertransaksi narkoba.
BACA JUGA: Banyak Dikeluhkan, Akhirnya Jalan Rusak di Loa Buah Diperbaiki
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun menerjukan beberapa personel berpakaian preman.
Petugas mengamankan AB. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti 17 paket sabu-sabu dengan berat 7,9 gram.
AB menyembunyikan narkoba itu di dalam dompet, lalu menyelipkannya di balik bantal tidur.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi menjelaskan pihaknya menangkap AB pada Sabtu (9/7/2022) pukul 23:00 Wita.
“Saat diinterogasi, AB mengaku edarkan sabu-sabu bersama anak tirinya,” ucap Iptu Dedi, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA: Telapak Tangan Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Mahakam
Petugas lantas menangkap AR di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman AB. Aparat menyita barang bukti berupa 22 paket sabu-sabu dengan berat 11,18 gram.
“Keduanya kami tetapkan tersangka dan kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Seberang,” ucap Iptu Dedi. (dwi/re)
Discussion about this post