SAMARINDA, pranala.co – Penyelundupan narkoba jenis sabu 42 gram atau 14 paket berkedok gulai daging gagal diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Rabu (13/7/2022).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Samarinda, Hidayat berujar, narkoba diduga sabu tersebut ditemukan petugas saat pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan terhadap titipan barang.
BACA JUGA: Ayah dan Anak Tiri Kompak Jualan Sabu
Pembesuk ini akan menengok warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam lapas. Petugas melihat gulai daging tersebut masuk melalui titipan makanan yang tampak seperti gumpalan daging.
Saat pemeriksaan, petugas Lapas menemukan poket sabu itu. Setelah membuka dan membelah daging, petugas menemukan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Jumlahnya 14 poket seberat sekira 42 gram.
“Selanjutnya sudah dikoordinasikan dengan Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Petugas menangkap dua orang terduga pelaku penyelundup sabu. Mereka berinisial FR (42). Sementara seorang warga binaan berinisial IB (43) yang menjadi tujuan makanan tersebut.
Hidayat juga menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kadivpas dan Kakanwil Kemenkumham Kaltim. Pihak Lapas juga telah melaporkan temuan tersebut kepada Satreskoba Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti. (dwi/re)
Discussion about this post