PRANALA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah ini diambil setelah Awang Faroek meninggal dunia pada Minggu malam (22/12/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djati Wibowo, Balikpapan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut akan dilakukan setelah KPK menerima surat kematian dan memprosesnya secara administrasi.
“Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ungkap Tessa dalam keterangan persnya dikutip, Rabu (25/12/2024).
Awang Faroek Ishak sebelumnya menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Awang Faroek. Pada 21 September 2024, KPK menggeledah kediaman Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Samarinda, dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Selain penggeledahan, Awang Faroek juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, terkait dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kaltim.
Awang Faroek, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode, meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya. Ia menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 21.00 WITA dan dimakamkan di pemakaman keluarga di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Dengan meninggalnya Awang Faroek, kasus dugaan korupsi IUP ini dipastikan tidak akan dilanjutkan lebih lanjut, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan SP3 ini menandai akhir dari penyidikan terhadap sosok yang pernah menjadi bupati Kutai Timur dan gubernur Kalimantan Timur tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post