PRANALA.CO, Balikpapan – Sebanyak 37 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Natal 2024. Penyerahan remisi dilakukan pada acara yang berlangsung di Aula Astakubrata Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024, sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIA Balikpapan kepada dua perwakilan warga binaan. Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi: 15 hari untuk 1 orang, 1 bulan untuk 25 orang, 1 bulan 15 hari untuk 9 orang, 2 bulan untuk 1 orang.
“Kami berharap remisi ini bisa memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih positif,” ujar Mustofa, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIA Balikpapan, mewakili Kepala Lapas.
Dalam pesannya yang dibacakan oleh pihak Lapas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.
“Kami berharap mereka terus memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Mustofa dalam siaran persnya, Rabu (25/12/2024).
Mustofa juga menambahkan, pemberian remisi pada Hari Raya Natal ini menjadi momen istimewa bagi warga binaan Nasrani, karena selain merayakan Natal, mereka juga menerima pengurangan masa pidana yang menjadi hak mereka.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pidana mereka,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post