• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aturan Baru OJK: Bayar Klaim Asuransi Tak Lagi 100 Persen, Ini Penjelasannya

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juni 2025 | 00:16
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru OJK: Bayar Klaim Asuransi Tak Lagi 100 Persen, Ini Penjelasannya

Ilustrasi OJK.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, KALTIM — Mulai tahun depan, klaim asuransi kesehatan tidak akan lagi ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi. Ada biaya yang harus dibayar pemegang polis. Namanya: co-payment.

Aturan ini resmi diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Aturan itu menjadi bagian dari reformasi tata kelola asuransi, terutama produk asuransi kesehatan komersial.

PILIHAN REDAKSI

Lewat Gantungan Kunci, Pemuda Kutim jadi Duta Literasi Keuangan OJK Kaltim-Kaltara 2026

Lewat Gantungan Kunci, Pemuda Kutim jadi Duta Literasi Keuangan OJK Kaltim-Kaltara 2026

9 Juni 2026 | 17:01
Cuma Nonton Iklan dan Drama China, Ribuan Orang Bisa Terjebak Modus Ini

Cuma Nonton Iklan dan Drama China, Ribuan Orang Bisa Terjebak Modus Ini

28 Mei 2026 | 09:35

Tujuannya tiga: melindungi konsumen, mencegah kecurangan, dan menekan biaya medis yang terus meroket.

Apa Itu Skema Co-payment?

Co-payment adalah skema bagi-bagi biaya. Asuransi tak lagi menanggung klaim sepenuhnya. Nasabah ikut menanggung—meski dengan batasan tertentu.

Untuk rawat jalan, maksimal biaya yang ditanggung pemegang polis adalah Rp300 ribu per klaim. Untuk rawat inap, batasnya Rp3 juta.

Namun angka ini bukan angka mutlak. OJK menyerahkan kebijakan batas maksimum ke masing-masing perusahaan asuransi.

“Ini bukan sekadar pembagian beban, tapi bentuk disiplin bersama agar klaim tidak disalahgunakan,” ujar pejabat OJK dalam rilis resminya.

Kenapa Harus Ada Co-payment?

Inflasi medis naik lebih cepat dibanding inflasi umum. Harga layanan rumah sakit melonjak tiap tahun. Premi pun ikut naik.

Kalau dibiarkan, premi asuransi akan semakin mahal. Dan sulit dijangkau banyak orang.

OJK ingin itu dicegah. Caranya, salah satunya, dengan membagi beban dan tanggung jawab.

Dengan co-payment, nasabah diharapkan lebih bijak saat menggunakan layanan medis. Tidak asal klaim. Tidak asal rawat inap.

Berlaku Mulai Kapan?

Belum sekarang. Aturan ini baru akan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Masih ada waktu satu tahun lebih bagi perusahaan asuransi dan nasabah untuk beradaptasi.

Untuk sementara, sepanjang 2025, skema lama masih berlaku. Artinya, premi dan klaim masih mengikuti sistem sebelumnya.

Skema co-payment hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial. Tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan.

Artinya, masyarakat pengguna layanan BPJS tak terdampak aturan baru ini. Banyak pihak menilai aturan ini bisa berdampak positif dalam jangka panjang.

Dengan klaim yang lebih rasional dan beban premi yang terkendali, sistem asuransi menjadi lebih sehat.

Namun, nasabah perlu lebih paham isi polis. Jangan asal beli asuransi tanpa tahu batas klaim dan syarat co-payment-nya.

[RED]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: OJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Sabu Diselipkan dalam Bungkus Kopi, Dua Orang Ditangkap di Samarinda

Next Post

Bimtek di Yogyakarta, DPRD Kaltim Siapkan Jurus Baru Kawal APBD dan Pembangunan

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post
Bimtek di Yogyakarta, DPRD Kaltim Siapkan Jurus Baru Kawal APBD dan Pembangunan

Bimtek di Yogyakarta, DPRD Kaltim Siapkan Jurus Baru Kawal APBD dan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved