Pranala.co, KALTIM — Mulai tahun depan, klaim asuransi kesehatan tidak akan lagi ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi. Ada biaya yang harus dibayar pemegang polis. Namanya: co-payment.
Aturan ini resmi diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Aturan itu menjadi bagian dari reformasi tata kelola asuransi, terutama produk asuransi kesehatan komersial.
Tujuannya tiga: melindungi konsumen, mencegah kecurangan, dan menekan biaya medis yang terus meroket.
Apa Itu Skema Co-payment?
Co-payment adalah skema bagi-bagi biaya. Asuransi tak lagi menanggung klaim sepenuhnya. Nasabah ikut menanggung—meski dengan batasan tertentu.
Untuk rawat jalan, maksimal biaya yang ditanggung pemegang polis adalah Rp300 ribu per klaim. Untuk rawat inap, batasnya Rp3 juta.
Namun angka ini bukan angka mutlak. OJK menyerahkan kebijakan batas maksimum ke masing-masing perusahaan asuransi.
“Ini bukan sekadar pembagian beban, tapi bentuk disiplin bersama agar klaim tidak disalahgunakan,” ujar pejabat OJK dalam rilis resminya.
Kenapa Harus Ada Co-payment?
Inflasi medis naik lebih cepat dibanding inflasi umum. Harga layanan rumah sakit melonjak tiap tahun. Premi pun ikut naik.
Kalau dibiarkan, premi asuransi akan semakin mahal. Dan sulit dijangkau banyak orang.
OJK ingin itu dicegah. Caranya, salah satunya, dengan membagi beban dan tanggung jawab.
Dengan co-payment, nasabah diharapkan lebih bijak saat menggunakan layanan medis. Tidak asal klaim. Tidak asal rawat inap.
Berlaku Mulai Kapan?
Belum sekarang. Aturan ini baru akan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Masih ada waktu satu tahun lebih bagi perusahaan asuransi dan nasabah untuk beradaptasi.
Untuk sementara, sepanjang 2025, skema lama masih berlaku. Artinya, premi dan klaim masih mengikuti sistem sebelumnya.
Skema co-payment hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial. Tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan.
Artinya, masyarakat pengguna layanan BPJS tak terdampak aturan baru ini. Banyak pihak menilai aturan ini bisa berdampak positif dalam jangka panjang.
Dengan klaim yang lebih rasional dan beban premi yang terkendali, sistem asuransi menjadi lebih sehat.
Namun, nasabah perlu lebih paham isi polis. Jangan asal beli asuransi tanpa tahu batas klaim dan syarat co-payment-nya.
[RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















