Pranala.co, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara).
Kasus ini menyeret sejumlah pihak di jajaran manajemen Bankkaltimtara. Mulai dari direksi kantor wilayah Kaltara hingga pejabat kantor cabang Tanjung Selor. Selain itu, beberapa debitur juga ikut diperiksa dalam perkara tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan hasil pengawasan berjenjang yang dilakukan terhadap bank daerah tersebut.
“Ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan OJK. Mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyidikan dugaan tindak pidana perbankan pada Bankkaltimtara,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang terjadi pada periode November 2022 hingga Maret 2024. Penyidik mendapati indikasi kerugian bagi perusahaan maupun negara akibat pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Lebih lanjut, para pihak yang terlibat diduga melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank untuk memuluskan pencairan kredit tersebut.
Atas dugaan itu, penyidik OJK menerapkan pasal dalam Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di sisi lain, Polda Kaltara juga menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ismail menekankan, penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga industri perbankan tetap bersih dan dapat dipercaya masyarakat.
“OJK tidak akan berkompromi terhadap kejahatan di sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, kolaborasi OJK dan Polri—baik di pusat maupun daerah—akan terus diperkuat. Tujuannya, memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.
“Penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara. Karena itu, penyidikan OJK sepenuhnya mendukung penegakan hukum Tipikor yang dilakukan Polda Kaltara,” tutur Ismail. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















