pranala.co – Pria paruh baya di Berau berinisial HR alias UD ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya berusia 14 tahun. Pelaku diduga rudapaksa alias memperkosa korban sebanyak 2 kali dan mencabulinya 20 kali.
Kasus ini terungkap usai korban, menceritakan perlakuan ayah tiri ke ibunya. Merasa tak terima, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsubsektor Batu Putih pada, 19 April 2022 siang.
“Pelapor (ibu korban, red) dan korban mengaku UD sudah melakukan pencabulan sejak Juli 2021 lalu, dan itu sudah berkali-kali. Barulah pelaku menyetubuhi korban pada April 2022,” jelas Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi.
Suradi menerangkan, jika pelaku menyetubuhi korban terakhir kali pada 17 April 2022. Dan semua aksinya itu dilakukan di kediaman mereka. Atas laporan inilah, polisi pun langsung meringkus pelaku pada Selasa (19/4/2022) sore.
“Untuk yang pertama (persetubuhan, red) pelaku lupa, lalu pada 19 April 2022 pelaku menyentuh kemaluan korban saat korban sedang memijat pelaku,” ucapnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ia mengaku tertarik kepada korban. Apalagi selama ini korban selalu memijat pelaku.
Dari situ pelaku mulai memperdaya korban dan melakukan pencabulan. “Iya, korban ini diperdaya, dia (pelaku) tertarik dengan korban,” imbuh Suradi.
Atas kejadian tersebut ibu korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ril/id)
Discussion about this post