Bontang, PRANALA.CO – Ada yang tengah dipersiapkan Pemerintah Kota Bontang minggu ini. Wakil Wali Kota Agus Haris bersama Ketua DPRD dijadwalkan bertolak ke Samarinda. Tepatnya ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (7/5/2025) esok.
Bukan tanpa alasan. Mereka membawa satu misi penting: membahas legalisasi aktivitas pertambangan galian C di Bontang, yang selama ini berjalan di atas dasar hukum yang samar.
“Saya bersama Ketua DPRD akan ke ESDM hari Rabu untuk membahas soal galian C,” kata Agus Haris kepada wartawan, Senin (5/5/2025) malam.
Ia menjelaskan, konsultasi ini merupakan langkah awal Pemkot Bontang untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas tambang material bangunan itu. Saat ini, kata Agus Haris, tim teknis tengah menyusun draf perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Drafnya masih dirancang oleh tim,” tambahnya.
Bagi Agus Haris, legalisasi galian C bukan sekadar soal administrasi. Ini juga tentang menjawab kebutuhan pembangunan Bontang yang terus tumbuh — mulai dari proyek jalan, perumahan, hingga infrastruktur publik lainnya yang membutuhkan pasokan material.
Lebih jauh, aktivitas ini turut menyangkut nasib banyak warga. Para sopir truk material yang kini terpaksa menganggur sejak penertiban tambang ilegal, menurutnya, bisa kembali bekerja setelah semuanya berizin resmi.
Namun, Agus Haris menekankan, legal bukan berarti liar. Semua aktivitas tambang harus berlandaskan regulasi yang ketat, termasuk memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mengingatkan, penambang wajib bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan.
“Penambang tidak boleh meninggalkan sisa kubangan. Semua harus diawasi dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Langkah Pemkot Bontang ini rupanya mendapat angin segar dari tingkat provinsi. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan dukungannya atas revisi RTRW yang diinisiasi Bontang.
Menurut Bambang, selama ini aktivitas tambang ilegal tumbuh karena ketidakjelasan tata ruang. Dengan revisi RTRW, Pemkot Bontang bisa menata ulang wilayahnya, sementara pemerintah provinsi siap menyesuaikan proses perizinan.
“Kami pemerintah provinsi siap menyesuaikan perizinan tambang dengan RTRW kabupaten dan kota. Karena kewenangan tata ruang ada di daerah. Kalau mau dilegalkan, kami dukung,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post