PRANALA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengumumkan nama-nama anggota terpilih untuk KPU Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Pengumuman 5 anggota KPU Kaltim ini dikeluarkan melalui surat edaran Nomor 24/SDM.12-Pu/04/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat, 23 Februari 2024.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis berdasarkan Keputusan KPU Nomor 268 Tahun 2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, terdapat daftar nama calon anggota KPU Provinsi Kaltim dan Kaltara yang berhasil terpilih melalui proses yang ketat dan transparan.
Khusus Anggota KPU Kaltim terpilih, 3 diantaranya adalah Anggota KPU Kaltim incumbent. Yakni Iffa Rosita, Suardi dan Fahmi Idris.
Sedangkan dua lainnya, yakni Ramaon Dernov Saragih yang saat ini menjabat Ketua Komisi Informasi, dan Abdul Qayyim Rasyid yang masih menjabat ketua KPU Kabupaten Paser.
Sementara itu, untuk Kalimantan Utara, nama-nama calon anggota KPU yang terpilih meliputi Agung Firmansyah, Chairullizza, Hariyadi Hamid, Hermansyah, dan Nasruddin.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berjalan lancar dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketum Timsel KPU Kaltim Periode 2024-2029 John Fresly Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan pengumuman lima komisioner dari KPU RI tersebut. John menyampaikan, Timsel sebelumnya memilih 10 nama untuk diajukan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di KPU RI.
“Kami mengirimkan daftar 10 nama terbaik ke KPU RI, dari total 79 pendaftar yang mengikuti seleksi. Nama-nama itu adalah yang terbaik. Punya kapasitas dan pengalaman menjadi komisioner di KPU Kaltim,” ujar John.
Dia berharap, komisioner terpilih dapat bekerja maksimal untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu yang sedang berjalan, maupun yang akan berlangsung. Selain itu dia juga mengingatkan 5 calon komisioner yang belum terpilih untuk tidak berkecil hati.
Sebab, mereka masuk daftar cadangan. Bisa menggantikan komisioner terpilih saat ini jika berhalangan dan tidak bisa menjalankan kewajibannya. Misal diberhentikan DKPP karena melanggar aturan perundang-undangan hingga diberikan sanksi pemecatan.
“Komisioner KPU Kaltim terpilih mulai bertugas 26 Februari 2024, menggantikan komisioner sebelumnya yang habis masa jabatannya pada tanggal tersebut,” katanya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan harapannya agar komisioner terpilih dapat segera menyesuaikan diri dengan tahapan pemilu yang akan datang dan terus menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap para anggota terpilih ini dapat segera beradaptasi dengan berbagai tantangan yang akan dihadapi dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan,” ujar Hasyim Asy’ari. (*)
Discussion about this post