• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Sabu asal Guntung Divonis 8,5 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Februari 2024 | 19:28
Reading Time: 1 min read
0
Pengedar Sabu asal Guntung Divonis 8,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan terhadap pengedar sabu yang berdomisili di Guntung, Ogi Anggeri.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan terhadap pengedar sabu yang berdomisili di Guntung, Ogi Anggeri.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

PILIHAN REDAKSI

2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

11 April 2026 | 12:53
Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

21 Oktober 2025 | 21:26

“Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara,” terangnya.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jjika Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Adapun sabu dengan berat kotor 15,09 gram dan satu lembarbungkus pengharum ruangan dimusnahkan,” sebutnya.

Diketahui terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 20 Oktober 2023 silam. Proses penangkapan berlangsung pada 22.00 Wita di pinggir Jalan area Pos 7, Kelurahan Guntung, Bontang, Kalimantan Timur karena ketahuan menjual sabu.

Pria tersebut ditangkap karena gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Seketika dia dihentikan oleh petugas namun mencoba melarikan diri. Dia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang, namun saat pencarian, gagal ditemukan. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Via: Junaidi
Tags: Pengedar Sabu
Previous Post

5 Anggota KPU Kaltim Periode 2024-2029 Resmi Terpilih

Next Post

Polres Bontang Layani Perpanjangan SIM di Dua Lokasi, Ini Tanggal dan Jam Pelayanannya

BACA JUGA

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

15 Juli 2026 | 14:43
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16
Pesan Rudy Mas'ud kepada 2 Paskibraka Nasional 2026 asal Kaltim

Pesan Rudy Mas’ud kepada 2 Paskibraka Nasional 2026 asal Kaltim

15 Juli 2026 | 14:06
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45
Next Post
Polres Bontang Layani Perpanjangan SIM di Dua Lokasi, Ini Tanggal dan Jam Pelayanannya

Polres Bontang Layani Perpanjangan SIM di Dua Lokasi, Ini Tanggal dan Jam Pelayanannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

14 Juli 2026 | 09:47
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23

Terbaru

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

15 Juli 2026 | 14:43
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved