PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan terhadap pengedar sabu yang berdomisili di Guntung, Ogi Anggeri.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
“Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara,” terangnya.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jjika Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Adapun sabu dengan berat kotor 15,09 gram dan satu lembarbungkus pengharum ruangan dimusnahkan,” sebutnya.
Diketahui terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada 20 Oktober 2023 silam. Proses penangkapan berlangsung pada 22.00 Wita di pinggir Jalan area Pos 7, Kelurahan Guntung, Bontang, Kalimantan Timur karena ketahuan menjual sabu.
Pria tersebut ditangkap karena gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Seketika dia dihentikan oleh petugas namun mencoba melarikan diri. Dia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang, namun saat pencarian, gagal ditemukan. (*)
Discussion about this post