SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku di Jalan Otto Iskandardinata Gang 12, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu, 14 Juli 2024, sekira pukul 16.00 WITA.
Tim Sat Resnarkoba melakukan observasi di lokasi tersebut dan mencurigai dua pria yang berhenti dengan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi KT ** CO.
Kedua pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama MI (24) dan LAP (16), segera diamankan oleh petugas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 15,61 gram brutto yang disembunyikan dalam bungkus kuaci merk Cha Cha di kantong celana depan sebelah kanan MI (24).
Berdasarkan pengakuan MI (24) dan LAP (16), sabu-sabu tersebut mereka ambil atas perintah AE (29) untuk diserahkan kepada pembeli.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas, yang langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AE (29) di Jalan Sejati Gang Durian, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post