pranala.co, BONTANG – Romeo (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar di bawah umur, diringkus Satreskrim Polres Bontang, Sabtu (11/6/2022) lalu.
Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur itu terbukti membawa kabur pacarnya Juliet (bukan nama sebenarnya), yang juga masih berstatus di bawah umur, hingga tega mencabulinya. Keduanya diketahui berstatus pacaran.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Bontang Selatan itu, diketahui tidak pulang ke rumah sejak Senin (6/6/2022) lalu. Curiga terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya, orangtua Juliet memilih melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Orangtua dan saudara korban juga ikut mencarinya. Akhirnya ditemukan tanggal 11 sekitar pukul tujuh di rumah pelaku,” ujar Hamam saat dimintai keterangan, Senin (13/6/2022).
Dari pengakuannya, sambung Hamam, korban telah disetubuhi sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda-beda. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan visum untuk memastikan kebenaran dari perilaku cabul tersebut.
“Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2022 tentang pencabulan dengan ancaman 5-15 tahun penjara,” terang Hamam. [BMS]
Discussion about this post