SEBANYAK 2 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Jalan Lambung Mangkurat Gang Pangeran Antasari RT 38 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menurut Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kedua pejudi togel itu sudah diamankan di Polresta Samarinda bersama barang bukti yang dihimpun oleh anggota kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kejadiannya begini. Pada hari Selasa (23/3/2023) sore, sekira pukul 16.00 WITA terjadi tindak pidana perjudian. “Awal informasi dari masyarakat yang disampaikan ke anggota kepolisian. Bahwa di lokasi kerap dijadikan arena perjudian togel,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Usai mendengar informasi tersebut, pelapor bersama dengan tim Satuan Reskrim Polresta Samarinda melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang berinisial AK (77), dengan barang bukti berupa kertas paito dan sejumlah uang sebesar Rp1.805.000.
Dari pengakuan AK, kepolisian lalu mengamankan NA (47), pelaku dan terlibat menerima setoran hasil judi togel tersebut. NA kemudian ditangkap di Jalan Rapak Indah RT 35 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Adapun barang bukti yang berhasil dihimpun, antara lain satu unit ponsel Nokia warna putih, satu buah kalkulator, satu buah papan scaner, kertas rekapan nomor, potongan kertas untuk nomor, satu buah spidol hitam, dua buah pulpen dan satu buah staples.
Barang bukti tersebut dihimpun bersama dengan kertas Paito dan uang tunai Rp1.805.000 yang sudah disita sebelumnya, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat atas Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25.000.000. (*)
Discussion about this post