• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

2 Nelayan di Berau Terancam Hukuman Mati

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Mei 2024 | 08:02
Reading Time: 2 mins read
1
2 Nelayan di Berau Terancam Hukuman Mati

Kepala Polres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo bersama jajarannya menunjukan barang bukti.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Sebanyak 2 nelayan di Berau terancam hukuman mati. Musbabnya, mereka diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba jaringan Malaysia.

Mereka adalah; F alias Fadli dan S alias Salim ditangkap dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang disembunyikan di hutan bakau Pulau Kakaban, Kelurahan Payung-payung, Maratua, Berau, Kalimantan Timur.

PILIHAN REDAKSI

Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

2 Juli 2026 | 18:17
Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43

Kepala Polres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Awalnya, lanjut dia, Ditresnarkoba Polda Kaltara berkoordinasi dengan Polres Berau dan Polsek Maratua untuk mencari informasi tentang warga Teluk Harapan bernama Fadli yang menjadi buruan mereka.

Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan paket dari Malaysia yang diduga sabu. Tim Polsek Maratua bersama dua personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan pada Jumat 17 Mei 2024.

Tersangka Fadli yang sedang bersantai di rumah orang tuanya tidak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek Maratua untuk diinterogasi. Dalam pemeriksaan, Fadli akhirnya mengakui menyembunyikan 6 paket besar sabu di dalam hutan Pulau Kakaban sejak April 2024 lalu.

Dia juga menyebut rekannya yakni Salim yang juga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Salim kemudian turut diamankan polisi.

Keesokan harinya, polisi mulai melakukan perburuan barang bukti dengan petunjuk ketiga tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara menemukan 6 bal sabu berukuran besar seberat 6 kilogram.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKBP Steyven Jonly Manopo.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku jika barang haram tersebut sudah disembunyikan sejak 10 April 2024 lalu. Penyelundupan sabu-sabu tersebut melalui laut untuk menghindari terdeteksi aparat keamanan dan dibawa pelaku M.

Fadli dan Salim dijanjikan uang Rp10 juta untuk menyembunyikan barang haram tersebut oleh dalang penyelundupan berinisial B. Tersangka merupakan otak dari pengiriman sabu asal Malaysia tersebut.

AKBP Steyven menambahkan, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.

Para pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Untuk satu pelaku lainnya yang merupakan dalang sudah menjadi buronan polisi. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Dias Ramadani
Tags: HeadlineNarkobaPengedar SabuPolres Berau
Previous Post

INFOGRAFIS: Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Next Post

Pengedar Ditangkap di Lok Tuan, Sabu 257,66 Gram Gagal Edar di Bontang

BACA JUGA

Bocah 11 Tahun Bawa Truk Pikap Ortunya, 8 Biksu Tewas Ditabrak

Bocah 11 Tahun Bawa Truk Pikap Ortunya, 8 Biksu Tewas Ditabrak

3 Juli 2026 | 13:05
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Next Post
Pengedar Ditangkap di Lok Tuan, Sabu 257,66 Gram Gagal Edar di Bontang

Pengedar Ditangkap di Lok Tuan, Sabu 257,66 Gram Gagal Edar di Bontang

Comments 1

  1. Ping-balik: 2 Nelayan di Berau Terancam Hukuman Mati karena Narkoba - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

B50 Resmi Jalan, 741 Ribu Ton Sawit Rakyat Kaltim Siap Diserap Pasar

B50 Resmi Jalan, 741 Ribu Ton Sawit Rakyat Kaltim Siap Diserap Pasar

3 Juli 2026 | 13:44
Bocah 11 Tahun Bawa Truk Pikap Ortunya, 8 Biksu Tewas Ditabrak

Bocah 11 Tahun Bawa Truk Pikap Ortunya, 8 Biksu Tewas Ditabrak

3 Juli 2026 | 13:05
Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved