• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 10 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

126 Warga Binaan Lapas Bontang Bebas Lebih Awal

Editor Suriadi Said
3 April 2020 | 13:48
Reading Time: 3 mins read
0
Warga binaan menekan kesepakatan untuk tertib dan tak melanggar hukum selama menjalani masa asimilasi di rumah. (IST)

Warga binaan menekan kesepakatan untuk tertib dan tak melanggar hukum selama menjalani masa asimilasi di rumah. (IST)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

NARAPIDANA di Lapas Klas IIA Bontang bakal lebih cepat bebas di tengah ancaman wabah Covid-19. Jumlahnya mencapai 126 warga binaan Lapas Kelas II Bontang berkesempatan bebas lebih awal.

Ini disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko. Pihaknya membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pemyebaran covid-19.

“Itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham,” ujarnya, Kamis (2/4).

Warga binaan yang siap dilepaskan sebanyak 75 orang, terdiri dari 51 napi dari Kutim.dan 24 dari Bontang. Sementasa sisanya akan dilepas secara bertahap, jika data telah lengkap,” jelasnya.

PILIHAN REDAKSI

Over Kapasitas, Lapas Bontang Tampung 1.495 Warga Binaan

7 Hari Kabur dari Tahanan, Wahyudi Kangen dengan Anak

Bantah Ada Kekerasan Napi di Lapas Bontang, Kalapas: Sengaja Dihembuskan, Agar Utangnya Dibayarkan Keluarga

Warga Binaan Lapas Bontang Merekam KTP Elektronik

Misal, untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi, mereka harus menjalani 2/3 masa hukuman, dengan rentang waktu hingga 31 Desember 2020.

Sementara warga binaan di bawah umur, harus menjalani setengah masa hukuman. Narapidan yang masuk skala prioritas, yakni berusia 50 tahun ke atas. Hal tersebut mengingat mereka lebih mudah terpapar virus.

Kendati demikian, pembebasan tersebut tak berlaku bagi narapidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan trans nasional terorganisasi dan terorisme.

Pemerintah Hemat Rp 260 Miliar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, negara menghemat sebesar Rp 260 miliar dari pembebasan 30 ribuan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Pembebasan itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran  dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32 ribu biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dan lainnya) dikalikan 30 ribu orang,” ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, puluhan ribu narapidana atau anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti besyarat. 

Terutama bagi mereka yang masa dua per tiga pidananya jatuh pada  1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Napi yang mendaptkan asimilasi dipastikan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 yakni kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing dan bukan warga negara asing.

Berdasarkan sistem database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur dengan 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di Lapas/ Rutan/ LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19,” terang Nugroho.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkan program ini yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. (nz/ma)

Tags: KemenkumhamLapas BontangNarapidana
ShareTweetSend

BACA JUGA

Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja
Bontang

Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja

10 Agustus 2022 | 07:12
2 Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam, Kondisinya Terluka, Polisi Ungkap Fakta Ini
Bontang

2 Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam, Kondisinya Terluka, Polisi Ungkap Fakta Ini

10 Agustus 2022 | 05:26
Over Kapasitas, Lapas Bontang Tampung 1.495 Warga Binaan
Bontang

Over Kapasitas, Lapas Bontang Tampung 1.495 Warga Binaan

9 Agustus 2022 | 09:48
Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Bisa Beli Sabu-Sabu
Bontang

Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

9 Agustus 2022 | 08:31
Warga Muara Badak Tangkap Pencuri Kotak Amal dan Aki
Bontang

Warga Muara Badak Tangkap Pencuri Kotak Amal dan Aki

9 Agustus 2022 | 08:17
Gaji Petugas Kebersihan RSUD Menunggak, Rustam: Kontraktor Harus Miliki Dana Standby
Bontang

Gaji Petugas Kebersihan RSUD Menunggak, Rustam: Kontraktor Harus Miliki Dana Standby

9 Agustus 2022 | 08:01
Next Post
Screenshot 20200403 202554 Chrome

Hasil Rapid Test, 50 Pasien Klaster Gowa di Balikpapan Negatif Covid-19

WhatsApp Image 2020 03 31 at 14.00.38

Libatkan Ketua RT, Ini Kriteria Calon Penerima Bantuan Rp 500 Ribu Per Bulan untuk Warga Bontang

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4,8 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bontang: Silahkan Pemkot dan Warga Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Matahari bakal Buka di Bontang November 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Besok, Distribusi Air Bersih di 3 Kelurahan Bontang bakal Mati Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas bakal Dimumumkan Agustus 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Daftar PSN 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In