pranala.co – Satu ton daging babi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah ditolak masuk ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tanpa dokumen legal.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby mengungkapkan terus berupaya menindak tegas upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Dia menambahkan, melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau daging tersebut dibawa menggunakan KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan, dan ditemukan di dalam sebuah mobil pikup pada pelaksanaan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
“Setelah penahanan dilakukan, pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).
Akhmad menjelaskan, setelah berita acara penolakan ditandatangani, daging babi yang dikemas dalam 26 boks styrofoam tersebut berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar Pelangi.
Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Niken Pandansari mengungkapkan bahwa pemasukan daging babi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)
Discussion about this post