DIREKTORAT Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita ribuan kosmetik tanpa izin edar di Pelabuhan Samarinda, Minggu (7/5/2023).
Kosmetik ilegal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dianggap berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan kosmetik tanpa izin edar,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Donny Adityawarman dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Donny menyebutkan daftar kosmetik berhasil diamankan, di antaranya 5 kardus coklat berisi 499 paket kosmetik merek NRL dan 1 dus berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama, dan 1.200 pcs kosmetik merek Dubai Super tanpa izin.
Penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda. Barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan ID (30) warga Kota Bontang.
Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang di mana salah seorang di antaranya ID. Ia memesan secara daring pelaku lainnya di Makassar Sulawesi Selatan.
Dony mengaku sudah mengamankan ID sebagai pihak pemilik barang. Proses penyidikan kasusnya dilakukan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.
Saat bersamaan, polisi mengejar tersangka lainnya inisial EL berdomisili di Kalimantan Selatan dan penyalur barang di Sulawesi Selatan. Keduanya disebut sebagai pemilik barang 1200 pcs kosmetik merek Dubai An.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (*)
Discussion about this post