pranala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa, pengedar sabu Erwin Gunawan yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan amar putusan ialah terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, pengedar sabu ini dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Selain itu terdakwa diharuskan membayar denda senlai Rp 10 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” sebutnya.
Jika ditilik vonis ini menurun dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun. Namun denda yang harus dibayarkan meningkat. Sebab JPU menuntut Rp 1.410.000.000.
Adapun barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, berat plastik 0,15 gram, dan berat bersih 2,39 gram dirampas untuk dimusnahkan. Dari perhitungan itu disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Barang bukti serupa yang diminta untuk dimusnahkah ialah satu buah korek api gas, unit ponsel merek Vivo warna biru, satu buah kotak rokok, dan sehelai tisu. Adapun satu unit sepeda motor Merk Vario dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya terdakwa ditangkapa pada 5 November silam. Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekira 09.00 terdakwa menghubungi salah satu pengedar yang berstatus DPO. PO tersebut menyuruh terdakwa pergi ke Rawa Indah. Sejam kemudian, terdakwa bertemu DPO dan diberikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000.
Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah rumah di Bontang Baru. Kemudian sekira pukul 16.00, terdakwa menghubungi DPO lagi untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu. DPO itu menyuruh terdakwa agar datang ke Rawa Indah.
Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan DPO yang memperlihatkan banyak bungkusan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Serta menawarkan terdakwa untuk menjualnya dengan harga Rp.400.000. Sekira 16.30, DPO datang bersama temannya yang tidak dikenal menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus tisu. Selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu.
Setelah itu terdakwa hendak pulang ke rumah, pada saat di Jalan KS Tubun, terdakwa dihadang oleh 2 orang laki-laki namun berhasil meloloskan diri. Sambil melemparkan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian, Polisi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, dan 1 helai tisu yang diakui terdakwa miliknya.
Barang bukti sabu itu dilakukan pengujian dan hasilnya poitif mengandung kristal metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post