Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Suriadi Said Editor Suriadi Said
23 Februari 2023 | 12:09
Reading Time: 2 mins read
0
Sopir Truk Tangki di Samarinda Gelapkan 5 Ribu Liter Bio Solar, Begini Modusnya Dua Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di SDN 59 Pangkajene Akhirnya Tertangkap ABK Queen Soya Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Dijanjikan Rp10 Juta Dua Remaja Putri di Muara Badak Keroyok Bocah Berujung Masuk Bui Tetangga Pemberi Minum Berisi Sabu kepada Balita di Samarinda jadi Tersangka Ayah di Kutai Timur Diduga Aniaya Anaknya hingga Meninggal karena Susah Makan Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa, pengedar sabu Erwin Gunawan yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan amar putusan ialah terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, pengedar sabu ini dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Selain itu terdakwa diharuskan membayar denda senlai Rp 10 miliar.

BACA JUGA

Disembunyikan di Kotak Permen, Sabu 4,57 Gram Gagal Edar di Samarinda

Polres Bontang Gerebek Rusunawa, Lebih dari 1.300 Pil LL Disita

Residivis Sabu Kembali Ditangkap di Balikpapan, 11 Paket Diamankan

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” sebutnya.

Jika ditilik vonis ini menurun dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun. Namun denda yang harus dibayarkan meningkat. Sebab JPU menuntut Rp 1.410.000.000.

Adapun barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, berat plastik 0,15 gram, dan berat bersih 2,39 gram dirampas untuk dimusnahkan. Dari perhitungan itu disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Barang bukti serupa yang diminta untuk dimusnahkah ialah satu buah korek api gas, unit ponsel merek Vivo warna biru, satu buah kotak rokok, dan sehelai tisu. Adapun satu unit sepeda motor Merk Vario dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya terdakwa ditangkapa pada 5 November silam. Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekira 09.00 terdakwa menghubungi salah satu pengedar yang berstatus DPO. PO tersebut menyuruh terdakwa pergi ke Rawa Indah. Sejam kemudian, terdakwa bertemu DPO dan diberikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000.

Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah rumah di Bontang Baru. Kemudian sekira pukul 16.00, terdakwa menghubungi DPO lagi untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu. DPO itu menyuruh terdakwa agar datang ke Rawa Indah.

Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan DPO yang memperlihatkan banyak bungkusan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Serta menawarkan terdakwa untuk menjualnya dengan harga Rp.400.000. Sekira 16.30, DPO datang bersama temannya yang tidak dikenal menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus tisu. Selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu.

Setelah itu terdakwa hendak pulang ke rumah, pada saat di Jalan KS Tubun, terdakwa dihadang oleh 2 orang laki-laki namun berhasil meloloskan diri. Sambil melemparkan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, Polisi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, dan 1 helai tisu yang diakui terdakwa miliknya.

Barang bukti sabu itu dilakukan pengujian dan hasilnya poitif mengandung kristal metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I  nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Junaidi
Tags: NarkobaSabu
ShareTweetSend
Previous Post

1 Ton Daging Babi Ditolak Masuk Otoritas Balikpapan, Penyebabnya?

Next Post

Begini Kondisi Persaingan Usaha Pariwisata di Kaltim

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Daftar Lengkap Tiga Besar Calon Kepala OPD Bontang dari Seleksi JPT Pratama 2025 Siapa Calon Kepala Dinas Baru di Bontang? Ini Daftar Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Pemkot Bontang Buka Seleksi Terbuka 6 Jabatan Kepala Dinas, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya Mars Kota Bontang
Bontang

Daftar Lengkap Tiga Besar Calon Kepala OPD Bontang dari Seleksi JPT Pratama 2025

14 Desember 2025 | 19:01
Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang
Bontang

Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta

14 Desember 2025 | 17:17
Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang
Bontang

Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang

13 Desember 2025 | 19:03
Taman Tanjung Laut jadi Percontohan RBRA di Bontang, Ini Catatan Auditor KemenPPPA
Bontang

Taman Tanjung Laut jadi Percontohan RBRA di Bontang, Ini Catatan Auditor KemenPPPA

13 Desember 2025 | 18:51
Dini Hari Mencekam di Berbas Pantai Bontang, Rumah Petakan Hangus Dilalap Api
Bontang

Dini Hari Mencekam di Berbas Pantai Bontang, Rumah Petakan Hangus Dilalap Api

13 Desember 2025 | 02:14
Ancaman Intrusi Air Laut di Bontang, Wali Kota: Kalau Alam Rusak, Air Ikut Terancam
Bontang

Ancaman Intrusi Air Laut di Bontang, Wali Kota: Kalau Alam Rusak, Air Ikut Terancam

12 Desember 2025 | 19:39
Next Post
Begini Kondisi Persaingan Usaha Pariwisata di Kaltim

Begini Kondisi Persaingan Usaha Pariwisata di Kaltim

Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Sulbar, Cek Penurunan Stunting dan Rekonstruksi Pascagempa

Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Sulbar, Cek Penurunan Stunting dan Rekonstruksi Pascagempa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang

    Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trotoar di Bontang Diserobot Parkir dan Pedagang, Wali Kota Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Tiga Besar Calon Kepala OPD Bontang dari Seleksi JPT Pratama 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Satimpo Sabet Juara 1 BIA 2025 Berkat Enam Inovasi Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-how-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-how-1512