“Salah seorang konsumennya mengalami iritasi kulit setelah menggunakan hand body,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media, Selasa (24/5/2022)
pranala.co – Seorang perempuan berinisial DM, menjual produk perawatan kulit melalui media sosial. Akan tetapi, produk yang dijual warga Samarinda itu disebut abal-abal karena tak mengantongi izin dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Ia pun ditangkap polisi di rumahnya, Jumat (20/5/2022) malam.
Perempuan berusia 28 tahun ini diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda Jumat (20/5/2022) lalu. Itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya penjualan kosmetik berupa handbody racikan merek HB Racik Inces tak berizin. Produk ilegal ini diperdagangkan melalui media sosial.
Kombespol Ary Fadli menyebut, DM membuat sendiri hand body lotion itu. Bahan-bahannya didapat dari pasar. Kemudian diberi merek HB Racik Inces. Dikemas menggunakan stoples plastik berkapasitas 200 mililiter dan 500 mililiter, DM memasarkan produk-produknya di Facebook, Instagram, dan WhatssApp. Pembelinya berasal dari sejumlah daerah seperti Tenggarong, Balikpapan, Sangasanga, Bontang, hingga Sulawesi.
“Salah seorang konsumennya mengalami iritasi kulit setelah menggunakan hand body,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media, Selasa (24/5/2022).
Dari informasi itulah polisi langsung menyelidiki. Petugas pun berpura-pura menjadi pembeli dengan menghubungi akun medsos yaitu Facebook DM yang diberi nama Ashila Smd. Lalu, berlanjut berkomunikasi via WhatsApp Masengger.
Setelah sepakat, dilakukan COD (cash on delivery). Barang diantar kurir HB Racik Inces. Saat kami cek ternyata benar handbody itu tidak memiliki izin jual atau produksi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
“Anggota kami langsung mendatangi kediaman pelaku yang jadi tempat produksi handbody itu di kawasan Bengkuring dan diamankan,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang milk DM. Beberapa di antaranya yakni satu baskom besar berisi adonan body lotion dan 100 stoples HB Racik Inces. Petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang digunakan DM membuat hand body lotion seperti skincare, botol sabun cuci muka, bibit pemutih, sutil kayu, hingga dua unit ponsel.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sendiri,” kata Kapolresta Samarinda.
Sementara, pelaku DM mengaku sudah menjual HB Racik Inces sejak November 2021. HB Racik Inces ukuran 200 mililiter dijual seharga Rp 120 ribu. Sedangkan HB Racik Inces 500 mililiter harganya Rp 200 ribu. DM mengaku, dari usaha ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta per bulan.
DM kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 serta pasal 60 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga disangka melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[DWI]
Discussion about this post