Pranala.co, SANGATTA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur alias Kemenag Kutim resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kemenag Kutai Timur Nomor 024 Tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama sejumlah unsur terkait dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok di daerah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, Ahmad Berkati, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah mengacu pada hasil survei harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” ujarnya di Sangatta, Selasa (24/2/2026).
Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya dibagi menjadi tiga kategori sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi, yakni:
- Rp50.000 untuk kategori pertama
- Rp45.000 untuk kategori kedua
- Rp40.000 untuk kategori ketiga
Masyarakat dipersilakan menyesuaikan pembayaran dengan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengonsumsi kurang atau lebih dari ketentuan nominal itu, dipersilakan membayar sesuai kemampuan,” kata Ahmad.
Ketentuan Fidyah
Selain zakat fitrah, Kemenag Kutim juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Nilai tersebut merujuk pada standar harga satu porsi makan layak di wilayah Kutai Timur.
Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa dengan alasan yang dibenarkan syariat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag Kutai Timur mengimbau para muzakki untuk menunaikan zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal. Pembayaran dalam bentuk beras tetap diutamakan.
Penyaluran zakat, infak, dan sedekah dianjurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Timur, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan musala terdaftar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh LAZ dan UPZ diwajibkan melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat kepada BAZNAS.
Kemenag juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengumpulan zakat, lembaga pengelola dilarang melakukan praktik meminta sumbangan di jalanan, termasuk membagikan amplop atau membuka gerai di trotoar dan jalan protokol. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















