PRAKTIK prostitusi kembali diungkap jajaran Polres Bontang, Kalimantan Timur. Bisnis esek-esek itu terjadi di salah satu wisma di Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang.
Seorang pemilik wisma di Prakla berinisial A (41) tidak hanya menyewakan kamar. Tapi, juga menawarkan layanan plus-plus alias bisnis esek-esek.
Dia mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tamu yang menginap di wisma miliknya ditawari layanan ranjang dengan modus pemandu lagu.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka A ditangkap Selasa (20/6/2023) pukul 00.30 WITA atas sangkaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Lanjut dia, pelaku menawarkan layanan plus-plus kepada tamu wisma Prakla. Tarifnya Rp550 ribu sekali kencan. Modusnya pemandu lagu di karaoke.
Pelaku mengambil keuntungan Rp150 ribu untuk setiap transaksi. Korbannya diketahui seorang perempuan asal Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, korban baru 10 hari bekerja dan dijanjikan menjadi pemandu lagu. Jumlah pasti korban masih didalami, kemungkinan bertambah.
Polisi sudah mengamankan buku list pemandu karaoke, nota dan uang tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Discussion about this post