WAKIL Wali Kota alias Wawali Bontang Agus Haris mengungkap dugaan praktik sewa-menyewa lapak secara ilegal di Gedung B Pasar Citramas, Lok Tuan. Praktik tersebut diduga menjadi akar persoalan tumpang tindih kepemilikan lapak yang kini memicu keresahan pedagang.
Agus menyebut, masalah bermula ketika sebagian pedagang penerima lapak relokasi pascakebakaran tidak menempati kios atau meja dagang yang telah disediakan pemerintah. Lapak itu kemudian diduga disewakan kepada pihak lain tanpa mekanisme resmi.
Akibatnya, muncul pedagang baru yang masuk menggunakan izin berbeda, sementara pedagang lama masih merasa memiliki hak atas tempat tersebut. Situasi itu memicu konflik administrasi dan perselisihan di lapangan.
“Ada yang tidak menempati lapaknya, kemudian disewakan, sehingga banyak pihak luar yang masuk,” kata Agus Haris, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai pengelolaan aset pasar selama ini belum berjalan ketat. Menurut dia, pengelola pasar seharusnya memiliki kontrol penuh terhadap penggunaan lapak agar tidak muncul praktik penguasaan atau penyewaan sepihak.
Agus juga meminta pengawasan diperkuat agar lapak pasar tidak berubah menjadi objek bisnis ilegal yang merugikan pedagang lain. Terlebih, lapak tersebut pada awalnya disiapkan untuk membantu pedagang yang terdampak kebakaran.
“Pengelola harus tegas menguasai aset lapak. Jangan sampai ada yang menentukan sendiri siapa yang masuk,” ujarnya.
Pemkot Bontang kini didorong segera melakukan verifikasi ulang data pedagang untuk memastikan kepemilikan lapak sesuai dengan daftar awal penerima relokasi. [ZI]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














