PENUNDAAN Musyawarah Kabupaten (Mukab) V Kadin Kutai Timur, Steering Committee (SC) memastikan status tiga calon ketua tetap sah dan tidak berubah. Penegasan itu disampaikan untuk meredam spekulasi soal kemungkinan gugurnya kandidat setelah forum pemilihan tertunda.
Anggota SC Mukab Kadin Kutim, Andi Agri, mengatakan seluruh kandidat telah melewati tahapan verifikasi dan validasi administrasi. Penetapan resmi dilakukan melalui pleno SC pada 4 Mei 2026.
“Ketiganya sudah ditetapkan menjadi calon, bukan bakal calon lagi,” kata Andi di Sangatta, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, seluruh calon juga telah menandatangani berita acara di atas materai. Karena itu, SC menilai persoalan pencalonan sebenarnya telah selesai sebelum Mukab digelar.
“Jadi sudah tidak ada persoalan terkait pencalonan karena semua sudah bertanda tangan di atas materai dalam berita acara,” ujarnya.
Mukab V Kadin Kutim sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta. Namun agenda itu ditunda setelah rapat antara SC, Kadin Provinsi, Kadin Pusat, dan tiga calon ketua gagal mencapai kesepakatan.
Meski belum dijelaskan secara rinci poin perbedaan yang memicu kebuntuan, dinamika tersebut memperlihatkan ketatnya persaingan menuju kursi Ketua Kadin Kutim periode berikutnya.
SC kini menyerahkan sepenuhnya mekanisme lanjutan kepada Kadin Kalimantan Timur. Termasuk kemungkinan pelaksanaan Mukab secara daring apabila situasi organisasi belum memungkinkan untuk forum tatap muka. [DIAS/HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














