• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 3 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Waspadai NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

Editor Suriadi Said
11 Agustus 2022 | 20:18
Reading Time: 2 mins read
0
Program e-KTP Disabilitas Tidak Terkait Pemilu 2024

Ilustrasi KTP Elektronik

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan, publik bisa mengeceknya dengan memasukkan NIK ke dalam situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Menurut Betty, ini mekanisme transparansi yang dilakukan KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan.

“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” ujarnya, Kamis (10/8/2022) malam kepada awak media.

Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama. Berikutnya, verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan itu kepada partai politik. Bahkan, tak menutup kemungkinan bahwa kedua belah pihak dipertemukan untuk memverifikasi keanggotaan warga itu.

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota suatu partai politik, maka partai politik wajib menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Sebagai informasi, daftar keanggotaan di Sipol ini akan jadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan partai tersebut dalam Pemilu 2024.

Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri diklaim telah dilakukan seluruh anggota KPU di daerah.

Sampai Kamis (4/8/2022), tercatat sedikitnya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik, walau mereka mengeklaim tak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

PILIHAN REDAKSI

INFOGRAFIS: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

INFOGRAFIS: Cegah Pencucian Uang pada Pemilu 2024

Pemkab Kukar Gencar Sosialisasikan Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula

Didominasi Bacaleg Milenial, Golkar Bontang Target Tujuh Kursi, Pertahankan Posisi Ketua DPRD

Penulis: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Muhammadiyah Tetapkan Iduladha Jatuh 28 Juni 2023
Nasional

Muhammadiyah Tetapkan Iduladha Jatuh 28 Juni 2023

2 Juni 2023 | 11:18
Diskusi Dewan Pers dan SMSI; Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
Nasional

Diskusi Dewan Pers dan SMSI; Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

1 Juni 2023 | 09:01
Syarat jadi Paskibraka Nasional dan Tahapan Seleksinya
Leisure

Syarat jadi Paskibraka Nasional dan Tahapan Seleksinya

22 Mei 2023 | 12:37
Akmal Malik Harap Penjabat Selanjutnya Mampu Tekan Stunting
Nasional

Akmal Malik Harap Penjabat Selanjutnya Mampu Tekan Stunting

11 Mei 2023 | 00:48
Akmal Malik Pamit
Nasional

Akmal Malik Pamit

11 Mei 2023 | 00:43
Pj Gubernur Sulbar Resmikan Rest Area Palipi Majene
Nasional

Pj Gubernur Sulbar Resmikan Rest Area Palipi Majene

10 Mei 2023 | 00:40

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In