pranala.co – Aktivitas penumpukan besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang diduga ilegal. Hal itu terungkap saat DPRD Bontang meninjau langsung ke lokasi, Senin (29/8/2022) pagi.
Informasi dihimpun media ini, jika limbah kategori B3 dari ekskavator tersebut berasal dari Kutai Timur. Diketahui pula, bila lokasi penumpukan itu masuk dalam wilayah kerja TUKS PT Karya Wiraputra Bontang (KWB).
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengatakan, dirinya kerap menemui trailer pengangkut besi tua beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan. Bahkan, trailer itu pernah menabrak median pembatas jalan, yang mengakibatkan kerusakan beton di simpang empat Bontang Baru belum lama ini.
"Ini aktivitasnya ilegal, bahkan sudah sering masuk laporan dari aktivitas perusahaan ini," kata Amir Tosina, dalam tinjauan lapangan, di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Senin (29/8/2022).
Hadir pula dalam tinjauan lapangan itu, perwakilan dari DLH Bontang, Dishub Bontang, Lurah Tanjung Laut Indah, LSM Kaltim Hijau, dan KSOP Bontang.
Sebagai pemberi laporan ke dewan, LSM Kaltim Hijau Viktor Lumenta mengatakan lokasi itu awalnya hanya untuk tempat penumpukan batu, koral dan pasir saja. Sementara, pihaknya telah mendapat temuan aktivitas di lokasi berupa pembongkaran limbah B3, pembakaran ban, penampungan oli, dan aktivitas ilegal lainnya.
"Sepengatahuan kami lokasi ini bukan untuk limbah besi, tapi hanya izin penampungan batuan dan pasir," kata Viktor.
Kata Viktor, idealnya bila ada aktivitas pembakaran maka lokasi di tempat penampungan itu mesti memiliki pondasi beton. Sementara dari pengamatan lapangan, pembakaran langsung berkenaan dengan tanah dan batu.
Bahkan tidak ada sedimentasi tanah yang dilakukan pemilik lahan penimbunan. Parahnya, aktivitas penumpukan limbah tersebut sumbernya dari aktivitas perusahaan di Kutai Timur.
"Oli, mesin kanibal, pelumas besi (gris), semua ditumpuk dalam satu lokasi ini. Kami memahami memang pemilik lokasi ini orang Bontang juga, jadi ini peringatan dari kami agar perusahaan bisa berjalan sesuai aturan," jelas dia.
Sementara itu, Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah menyatakan tak pernah mengetahui soal izin dari aktivitas perusahaan tersebut. Ia pun tak mengetahui izin yang diberikan.
Lurah menegaskan selama aktivitas perusahaan tidak pernah memberikan laporan kepada pihak kelurahan. Sehingga ia bersepakat bila aktivitas pengangkutan dan pembongkaran tersebut ilegal.
"Setahun saya jadi lurah tidak pernah ada pemberitahuan terkait aktivitas ini," tegas lurah yang akrab disapa Ida itu.
Setali tiga uang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Syapriansyah menyatakan, pihaknya bakal membongkar berkas demi mencari izin dari aktivitas pembongkaran limbah B3 perusahaan itu.
Namun yang jelas, kata dia, selama ini aktivitas bongkar limbah tersebut tidak pernah berizin ke DLH Bontang. Dia menegaskan dengan aktivitas perusahaan, dipastikan harus memiliki izin dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mulai dari Amdal hingga aktivitas muatan yang melalui jalan protokol Bontang. Sehingga ia memastikan aktivitas dari perusahaan tersebut ilegal.
"Kalau mau aktivitas seperti ini harus punya izin. Yang jelas saya belum pernah menerima laporan dan izin terkait kegiatan perusahaan disini," tegasnya.
Diketahui, pasca-kegiatan ini DPRD Bontang bakal melakukan giat rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News















