PRANALA.CO, Bontang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan amar putusan kepada tiga terdakwa pengedar sabu asal Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).
Tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah yakni Jumri Yadi (30), Ahmat Afdul Rochim (28), dan Hamsah (31).
“Ketiganya melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” terang Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha.
Ahmat Afdul Rochim dan Jumri Yadi divonis hukuman lima tahun, sementara terdakwa Hamsah diganjar 6,5 tahun penjara.
Para pelaku juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar atau penambahan masa tahanan penjara selama tiga bulan.
Diketahui sebelumnya, tiga warga Teluk Pandan ini ditangkap pada Senin (28/8/2023) pukul 16.30 WITA.
Dari keterangan kepolisian, Ahmat Afdul Rochim di wilayah Prakla, Berbas Pantai, dirinya diamankan bersama barang bukti satu poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam bungkus obat.
“Dia ditangkap saat menunggu seseorang,” kata Kasat Resnarkoba IPTU M Yazid.
Barang haram itu didapatkan dari Jumri Yadi, setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap tersangka sekira pukul 18.15 WITA di sebuah rumah.
Tak butuh waktu lama, Hamsah sebagai pemasoknya sabu juga ikut diringkus di Teluk Pandan pada pukul 23.00 WITA. (JUN)














