PRANALA.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan bahwa dana kampanye untuk peserta Pilkada 2024 di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka ini tidak boleh melebihi Rp83,9 miliar. Keputusan ini diambil setelah melakukan pembahasan bersama naradamping atau tim pasangan calon (paslon).
Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Mochammad Misran, menjelaskan bahwa batasan dana kampanye ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.
“Batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara tidak boleh melebihi angka Rp83.908.991.000,00,” ungkap Misran di Penajam, Selasa mengutip Antara.
Misran juga mengingatkan bahwa batasan sumbangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp75 juta per orang, dan maksimal Rp750 juta untuk sumbangan dari badan atau lembaga. Namun, ia menambahkan, tidak ada batasan untuk sumbangan dana kampanye dari calon atau paslon itu sendiri.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Aturan dana kampanye juga mencakup perincian batasan biaya untuk setiap kegiatan kampanye, seperti rapat umum, pembuatan bahan kampanye, dan kebutuhan lainnya.
Penetapan batasan ini didasarkan pada kajian bersama yang mempertimbangkan kondisi harga standar di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta dilakukan melalui diskusi dengan forum komunikasi pimpinan daerah dan naradamping paslon.
Misran menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan batasan dana kampanye. Di akhir masa kampanye, setiap paslon diwajibkan untuk menyusun laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang harus diaudit oleh akuntan publik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga hasil pemilihan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya. (*)















