pranala.co - Kota Bontang, Kalimantan Timur kini berstatus PPKM Level tiga setelah sebelumnya berstatus level empat. Seusai rapat evaluasi PPKM di Pendopo, Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (10/8).
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan selama PPKM Level 3 ada relaksasi atau kelonggaran di sejumlah titik. Mulai dari resepsi pernikahan sudah boleh digelar, normalisasi jam buka kafe dan restoran, hingga pembukaan fasilitas olahraga seperti Bessai Berinta Lang-lang. Bahkan pedagang di sana pun sudah boleh berjualan.
"Kalau untuk pariwisata masih tutup. Selain itu kembali buka. Tapi dengan prokes dan batasan 25 persen pengunjung," kata Basri.
Untuk tempat ibadah juga kembali buka. Bahkan acara resepsi pernikahan pun kini boleh digelar dengan beberapa syarat. "Kalau untuk kafe dan warung makan buka normal. Tapi tetap dibatasi juga 25 persen," tutur Basri.
Selain itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Adi Permana mengatakan, undangan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
"Tetap harus minta surat rekomendasi juga dari Tim Satgas," ujarnya.
Selain resepsi pernikahan, tempat ibadah juga sudah mulai dibuka. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas.
Bontang diketahui menerapkan PPKM level 3 bersama dengan sejumlah daerah lain di Kaltim yakni Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Penajam Paser Utara. Salah satu indikator Bontang turun menjadi level 3 lantaran tingkat keterisian bed occupancy rate (BOR) di bawah 90 persen. (*)















