Pranala.co, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memastikan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditunda. Untuk tahun 2025, tarif PBB tidak berubah dan tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.
Keputusan ini diambil menyusul adanya keresahan masyarakat soal kabar kenaikan pajak yang sempat viral di media sosial. Pemerintah kota ingin memastikan tidak ada gejolak yang membebani warga.
“Penyesuaian PBB-P2 tahun 2025 kita tunda. Tarifnya kembali ke 2024,” tegas Rahmad, Jumat (22/8).
Rahmad menambahkan, masyarakat yang sudah terlanjur membayar PBB dengan nominal berbeda tidak perlu khawatir. Pemkot Balikpapan akan menyiapkan mekanisme kompensasi pada tahun 2026.
“Nanti yang sudah bayar PBB kita cek dulu. Kalau ada selisih, akan dikompensasi di tahun 2026,” jelasnya.
Menurut Rahmad, penyesuaian NJOP sebenarnya wajar dilakukan karena mengikuti nilai pasar. Apalagi untuk kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti pelabuhan, kawasan industri, hingga daerah komersial.
“Penyesuaian ini memang mengikuti pasar. Tapi untuk sekarang, kita tunda dulu,” ujarnya
Rahmad juga menanggapi isu viral yang menyebutkan ada warga mengalami lonjakan PBB dari Rp300 ribu menjadi Rp9 juta. Menurutnya, informasi itu keliru dan terjadi akibat salah ketik.
“Itu sudah dikoreksi. Bukan Rp9 juta, tapi Rp600 ribu. Jadi sudah jelas, informasinya salah tulis,” tegasnya.
Ia mengimbau warga agar tidak mudah percaya begitu saja pada informasi yang beredar di media sosial. Jika ada keraguan, sebaiknya klarifikasi langsung ke Pemkot.
“Kalau ada keberatan, silakan datang ke Pemkot. Kalau penjelasan kami kurang memuaskan, silakan komplain. Tetapi sebelum mengunggah berita, tabayun dulu. Niatnya mungkin baik, tapi dampaknya bisa tidak baik,” tutupnya. (SR)















