TENGGARONG - Seorang pria berinsial SH (34) mencuri laptop milik pegawai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara (Kukar). Pria yang sehari-hari bekerja Office Boy (OB) di MPP Kukar ditangkap Rabu, 12 Juni 2024 lalu.
Penangkapan itu bermula saat pelaku hendak berusaha menggadaikan hasil curian kepada orang lain. Namun, sang calon konsumen curiga jika laptop itu adalah barang curian.
Berdasar pengakuan korban sekaligus ASN di MPP Kukar, Agustyawarman, barang inventaris kantor itu hilang pukul 07.30 Wita. Awalnya, dia meninggalkan laptop di meja kerjanya untuk mengecek absensi kehadiran. Namun saat kembali, laptop merek Lenovo yang diletakkan di atas meja telah hilang.
Bermodal laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar pun langsung melakukan penyelidikan. Pencurian itu pun mengarah kepada pelaku, SH. Sebab, pelaku berniat menggadaikan barang curian tersebut.
Selanjutnya jajaran kepolisian pun bergegas ke rumah terduga pelaku dan langsung membekuk terduga di rumahnya Jalan Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, berdasar pengakuan pelaku yang belakangan diketahui residivis ini mengakui pencurian itu. Bahkan dia sudah melakukan hal serupa. Mencuri laptop merek Acer MacBook yang juga barang inventaris MPP Kukar, 9 Juni 2024.
"Dari 3 laptop menjadi barang bukti, kami mendapatkan satu unit di kos pelaku, satu unit sudah terjual secara online. Satu unit lagi didapati dari penjual yang berada di Samarinda. Total kerugian Rp 60 juta," bebernya dalam siaran pers.
Kini pelaku pun sudah digelandang dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News















