Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat upaya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Langkah ini dijalankan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan pemilahan sampah di rumah warga menjadi kunci utama.
“Secara garis besar, sampah dipilah menjadi dua, organik dan anorganik. Sampah plastik bisa dimanfaatkan kembali melalui bank sampah, bahkan bernilai ekonomis,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Dirman, sapaan akrabnya, menjelaskan sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Kompos ini bisa dipakai untuk tanaman di pekarangan rumah hingga perkebunan.
Tidak hanya itu, DLH juga mendorong pemanfaatan maggot sebagai solusi pengelolaan sampah organik. Maggot, sejenis ulat pemakan sampah, bisa dijadikan pakan ternak seperti ikan, ayam, hingga bebek.
“Dengan cara ini, sampah organik bukan lagi masalah, tapi bisa jadi sumber daya bermanfaat,” tambahnya.
Data DLH menunjukkan, rata-rata satu orang di Balikpapan menghasilkan 0,5–0,7 kilogram sampah per hari. Jika dalam satu rumah ada empat anggota keluarga, jumlahnya bisa mencapai hampir 3 kilogram per hari.
Dari angka itu, sekitar 0,5 kilogram berupa sampah plastik. Sisanya, sekitar 2,5 kilogram, merupakan sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran.
“Kalau dipilah, plastik bisa masuk bank sampah. Sementara organik diolah jadi kompos untuk bercocok tanam, bahkan untuk pertanian kecil. Jadi pengelolaan sampah sebenarnya bisa mandiri dan memberi manfaat ekonomi,” jelasnya.
Saat ini, tingkat pengurangan sampah di Balikpapan baru sekitar 30 persen. Padahal, target dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 50 persen.
Karena itu, Sudirman optimistis dengan gerakan pemilahan sampah rumah tangga, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa dikurangi signifikan.
Selain mengedukasi masyarakat, Pemkot Balikpapan juga memperbanyak jumlah bank sampah di kelurahan dan kecamatan.
Saat ini, ada 106 bank sampah aktif. Namun jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal.
“Di setiap kelurahan wajib ada enam bank sampah. Kalau dikalikan 34 kelurahan, totalnya 204 unit. Ditambah enam bank sampah induk di tingkat kecamatan, jumlah idealnya 210 bank sampah,” pungkas Sudirman. (PRA)















