Pranala.co, KUKAR — Aksi pencurian di area workshop PT Mira Mirza Thoha, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terbongkar. Pelakunya ternyata bukan orang luar, melainkan karyawan sendiri.
Pria berinisial K (28), warga Samarinda, tertangkap saat mencoba mencuri suku cadang Sea Truck milik perusahaan tempatnya bekerja. Ia diduga telah empat kali melakukan pencurian serupa sebelum akhirnya kepergok dalam percobaan kelima.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan penangkapan terjadi Kamis (9/10/2025) sekira pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku tengah berusaha melepas pen hidrolik Jet Sea Truck di area workshop di Jalan Budiyono, Kelurahan Sanga Sanga Muara.
Namun aksinya gagal total. Petugas keamanan yang sedang berpatroli memergoki pelaku. Panik, K langsung kabur ke mess perusahaan dan meninggalkan alat-alat curian di lokasi.
“Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah peralatan seperti obeng, tang, kunci pas, dan kunci tremo,” kata AKP Zulhijah, Jumat (10/10/2025).
Keesokan paginya, petugas keamanan kembali menyisir lokasi. Di sanalah ditemukan sandal yang diduga milik pelaku. Barang itu menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Saat diinterogasi, K akhirnya tak bisa mengelak. Ia mengaku sudah empat kali mencuri suku cadang sejak Agustus hingga September 2025 — tepatnya 3, 13, 30 Agustus, dan 22 September.
Dari hasil penyidikan, K diketahui mencuri berbagai komponen penting Sea Truck, antara lain: Tutup Jet Sea Truck; Hidrolik; Radiator; Turbo mesin; Kabel aki; Piston; Bor listrik.
Seluruh hasil curiannya dijual ke penampungan besi tua di Palaran, Samarinda, dengan total keuntungan sekira Rp6,5 juta. Namun bagi perusahaan, kerugian yang ditimbulkan tidak main-main: mencapai Rp301,7 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Kunci tremo merek Multipro; Obeng dan tang warna merah; Kunci pas ukuran 16–17; Senter kepala, hingga ponsel.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Muhamad Zulhijah menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Penegakan hukum tetap kami kedepankan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















