PEMERINTAH Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji tahun ini. Para calon jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
INFOGRAFIS: Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
PEWARTA
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta02 Sep 2026
Detik-Detik Reklame Copot Nyaris Timpa Pedagang di Bontang
Warta02 Sep 2026
AP3K Kaltim Kawal Tuntutan PPPK Paruh Waktu ke Istana NegaraRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.












