BONTANG, Pranala.co — Sejumlah warga dari wilayah Santan dan Marangkayu yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Nelayan mendesak Pemkot Bontang turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian kasus matinya ikan yang diduga terkait aktivitas PT EUP.
Lokasi perusahaan yang berada di wilayah Bontang serta kedekatan geografis dengan pemukiman nelayan terdampak menjadi latar belakang desakan ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan bahwa penanganan masalah kelautan dan perikanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga Pemkot memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan langsung.
“Kami sudah mengetahui adanya aspirasi dari para nelayan dan informasi bahwa PT EUP bersedia memberikan bantuan sebagai bentuk ganti rugi,” ujar Agus Haris saat diwawancarai pada Senin (19/5/2025).
Namun, ia mengaku belum mendapatkan rincian pasti mengenai bentuk bantuan yang akan diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat nelayan.
Meski demikian, Agus Haris menegaskan Pemerintah Kota Bontang akan tetap mengupayakan komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik.
“Jika masyarakat nelayan dapat menyajikan bukti-bukti kuat mengenai dampak aktivitas perusahaan, hal tersebut dapat menjadi dasar penting dalam proses mediasi dan komunikasi,” tambahnya.
Wakil Wali Kota juga menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan membuat pemerintah kota tidak bisa langsung menjadi fasilitator dalam kasus ini. Namun, pihaknya tetap membuka ruang diskusi dan berkomitmen menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berwenang di tingkat provinsi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















