pranala.co - Praktik kriminalitas masih marak selama pandemi Covid-19. Dua warga Kutai Kartanegara (Kukar) ini asyik mengincar kapal-kapal pengangkut batu bara melintas di Muara Pegah di Sungai Mahakam. Sungai Mahakam memang menjadi jalur utama lalu lintas kapal-kapal ponton pengangkut batu bara di Kaltim.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pengepul pencurian batu bara di Sungai Mahakam," kata Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Tatar Nugroho, Jumat (13/8).
Tatar mengatakan, kapal patroli Polairud Kaltim menangkap praktik pencurian batu bara di Muara Pegah Sungai Mahakam pada 16 Juli 2021 silam.
Kapal patroli Polairud Polda Kaltim, katanya menerima laporan pencurian batu bara di kapal ponton milik PT Rwood Resources Indonesia di Muara Pegah.
"Kebetulan kapal patroli kami berada di sekitar situ hingga langsung meluncur ke tempat kejadian," tegasnya.
Personel Polairud Polda Kaltim mendapati dua kapal kelotok menempel di lambung kapal ponton memuat batu bara. Empat orang awaknya dengan sekop memindahkan batu bara dari kapal ponton ke dalam dua kapal kelotok milik pelaku.
"Barang bukti batu bara dalam kapal kelotok masing-masing 7 ton sehingga totalnya 14 ton," ungkap Tatar.
Dalam proses pengembangan penyidikan, Tatar menyebutkan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku utama yang selama ini menjadi otak pencurian batu bara di Sungai Mahakam. Mereka adalah SHM (35) dan SH (32) yang merupakan warga Kukar.
Kedua tersangka ini yang mengumpulkan batu bara hasil curian untuk dijual kembali seharga Rp150 ribu per ton. Dalam kasus pencurian kali ini saja, mereka setidaknya bisa meraup untung sekitar Rp2 juta.
"Mereka menjualnya Rp150 ribu per ton, sehingga kalau dihitung-hitung dapat Rp2 juta," ungkap Tatar.
Sebaliknya, perusahaan mengalami kerugian cukup besar mengingat harga pasaran batu bara sekitar Rp650 ribu hingga Rp700 ribu per ton sehingga totalnya bisa mencapai Rp9 juta hingga Rp9.800.000.
Tatar mengatakan, pencurian batu bara di Sungai Mahakam sudah mulai berkurang selama dua tahun terakhir. Polairud Polda Kaltim meningkatkan intensitas kapal-kapal patroli dalam pencegahan praktik kriminalitas di lokasi ini. Polairud Polda Kaltim pun membangun Pos Patroli di Muara Anggana Kukar berikut personel dan kapal patroli.
"Agar personel dapat bergerak cepat bila ada laporan pencurian," ungkapnya.
Selama itu pula, polisi berhasil mengungkap 17 laporan kasus pencurian batu bara di Sungai Mahakam dan sekitarnya. Seluruh kasus dan barang bukti sudah naik dalam proses persidangan. "Sekarang ada lagi laporan pencurian batu bara di situ," tutur Tatar.
Tatar mengatakan, para pelaku pencurian batu bara akan dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 5 tahun. Polisi sedang dalam proses pemberkasan kasus agar secepatnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan hingga naik persidangan.
Polairud Polda Kaltim juga berusaha mengembangkan kasusnya adanya kemungkinan tersangka-tersangka baru terlibat dalam kasus pencurian batu bara ini. (*)















