pranala.co - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang khususnya Divisi Koperasi dan UMKM mendapat pekerjaan rumah (PR) dari pemerintah pusat. Tugasnya mendata ulang jumlah pelaku UMKM di Kota Taman.
Saat ini Diskop-UKMP tidak mengetahui berapa jumlah pelaku UMKM yang aktif maupun tidak. Karena selama ini belum melakukan pendataan secara menyeluruh.
Dari data yang pihaknya pegang tercatat sejak 2019 sampai tahun 2021 jumlah UMKM terus mengalami grafik peningkatan. Di tahun 2019 jumlah UMKM sudah mencapai 8 ribu, lalu di tahun 2020 meningkat jadi 12 ribu, kemudian di tahun 2021 melonjak tajam menjadi 16.929 UMKM.
Data itu didapatkan dari para pelaku UMKM yang bermitra dengan pemerintah. Ataupun ketika masyarakat mendaftar untuk membuat UMKM saat ada program bantuan dari pusat.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskop-UKMP Bontang, Yusran mengaku terbantu dengan program Satu Data Indonesia (SDI). Hadirnya program ini walaupun memberikan pekerjaan rumah namun diyakini akan menjadikan program-program pemerintah ke depannya lebih baik lagi.
Data-data yang tersaji ke masyarakat akan transparan dan update. Melalui program ini, bidangnya mendapat amanah mendata ulang pelaku UMKM. Bidangnya mendapat jatah waktu 5 bulan untuk update pendataan.
“Kami mulai mendata ulang sejak Mei sampai September 2022 ini,” bebernya.
Dari pendataang ulang ini, selain akan mendapatkan jumlah pelaku UMKM yang aktif ataupun tidak, juga akan melakukan penyaringan. Karena tidak menutup kemungkinan banyak usaha yang fiktif.
"Dari hasil pendataan ulang nantinya, semoga tidak ada usaha yang fiktif,” imbuhnya.
Melansir dari website Menpan.go.id, dijelaskan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) merupakan Kepala Anggota Dewan Pengarah SDI. Sementara, Anggota Dewan Pengarah SDI terdiri dari Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PANRB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.
Data yang disediakan antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi. Maka dari itu, diperlukan kolaborasi antar stakeholder terkait. [YA]














