Bontang, PRANALA.CO — Di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) cerita tambang galian C bukan lagi sekadar soal pasir, batu, dan tanah urug. Ia sudah menjelma jadi cerita tentang harga material yang melambung, proyek yang macet, dan truk-truk pengangkut yang parkir tak berdaya.
Sejak 10 April lalu, tambang galian C di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, resmi ditutup. Penyegelan itu dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Kaltim. Alasannya jelas: aktivitas mereka ilegal. Namun, dampaknya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan di atas kertas.
Di pasar, harga material bangunan melonjak. Di lokasi proyek, para mandor mulai mengerutkan dahi karena pengiriman pasir dan batu tertahan. Truk-truk pengangkut pun ikut merasakan dampaknya; pekerjaan sepi, pendapatan menghilang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, tidak tinggal diam. Ia tahu benar, polemik ini tak bisa disederhanakan hanya dengan dua kata: tutup tambang. Ada banyak mulut yang bergantung pada galian C. Ada banyak proyek yang menggantung masa depannya pada pasir dan batu lokal.
“Saya kira ini bukan persoalan Bontang saja. Hampir semua daerah menghadapi masalah yang sama. Selama ini, pengambilan pasir, batu, dan tanah urug memang lebih banyak dilakukan secara ilegal,” kata Agus Haris, Jumat (2/5/2025).
Dalam logika sederhananya: kalau tidak ada tambang legal yang dekat, maka logistik jadi mahal dan proyek jadi lambat. Lebih jauh lagi, kalau material makin langka, harga rumah ikut meroket.
“Kalau hanya ada satu titik legal dan jaraknya jauh, tentu tidak efisien,” tegasnya.
Itulah sebabnya, kata Agus Haris, sudah waktunya pemerintah berani memikirkan ulang soal legalisasi tambang galian C. Tapi tentu bukan legalisasi asal-asalan. Harus ada pengawasan. Harus ada tata kelola yang beres. Harus ada tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Jangan sampai hanya ambil untung, tapi menyisakan kerusakan,” ucapnya.
Menurut Agus Haris, jalan keluarnya bisa dimulai dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi. Dari sana, bisa dibuka ruang agar aktivitas galian C dilegalkan secara terbatas, di lokasi yang memang layak secara ekologi dan ekonomis.
Ia sadar, usulan ini pasti memancing pro dan kontra. Tapi, katanya lagi, pemerintah tidak boleh takut mengambil sikap. Menutup mata bukan solusi. Membiarkan aktivitas merusak lingkungan juga bukan pilihan.
“Pemerintah hadir untuk mencari jalan tengah,” tandasnya.
Cerita tambang galian C di Bontang belum usai. Tapi setidaknya, dari balik pernyataan Agus Haris, ada tanda-tanda bahwa persoalan ini tak lagi dipandang hitam putih. Ada kebutuhan masyarakat. Ada kepentingan lingkungan. Dan di antaranya, pemerintah mencoba meniti jalan di tengahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














